Beranda Headline

9 Bulan, PBB Pinang Baru Terkumpul Rp 7,5 M dari Target Rp 15 Miliar

0
Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Riany-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, Riany mengatakan, pada tahun 2019 ini pihaknya menargetkan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sekitar Rp 15 miliar.

“Jika dibayar keseluruhan, pada tahun 2019 ini, bakal terkumpul sekitar Rp 15 miliar dari 95.000 Nomor Objek Pajak (NOP),” ungkapnya, saat ditemui di Arsip Perpustakaan Daerah Tanjungpinang, beberapa waktu lalu.

Namun, kata dia, hingga September 2019, masyarakat yang membayar PBB-P2 baru sekitar 50 persen (Rp 7,5 miliar). Seharusnya, hingga September lalu sudah mencapai 90 persen.

Untuk itu, pihaknya tetap mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Tanjungpinang untuk dapat melakukan pembayaran PBB-P2 pada tahun2019 ini.

Riany mengatakan, sebenarnya jatuh tempo pembayaran PBB-P2 ini sudah berakhir pada Senin (30/9/2019) lalu.

Di BPPRD, sebelumnya telah siap melayani wajib pajak yang ingin membayar PBB-P2 yang dibuka dari pukul 08:00-17:00 WIB sore, bahkan sebelum jatuh tempo pihaknya juga membuka kantor pada Sabtu dan Minggu.

Dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, lanjut Riany, bagi wajib pajak yang tidak membayar tepat pada waktunya, akan dikenakan denda 2 persen perbulan dari pokok pajak.

Meskipun begitu, pihaknya tetap melakukan sosialisasi terhadap seluruh masyarakat melalui iklan, radio, spanduk dan lainya agar bisa membayar PBB-P2 pada 2019 ini.(zul)

Baca juga:  Untuk Bantu Warga, DPD GARPU Pinang Hibahkan Mobil Multifungsi ke NasDem

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini