Beranda Headline

Tak Ada Balon Lagi, DPRD Akan Putuskan Isdianto Jadi Calon Tetap

0
Balon Wagub Kepri, Isdianto bersama panlih

TANJUNGPINANG (HAKA) – Meskipun Gubernur Provinsi Kepri Nurdin Basirun belum menyerahkan nama pengganti Agus Wibowo (AW), sebagai bacawagub Kepri. Namun, DPRD Provinsi Kepri pada Rabu (22/11/2017) mendatang akan menetapkan Isdianto salah satu bacawagub menjadi calon tetap dalam rapat paripurna.

“Banmus sudah menyepakati untuk menjadwalkan paripurna penetapan bakal calon Wakil Gubernur menjadi calon Wakil Gubernur pada hari Rabu, 22 November mendatang,” ujar Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak usai memimpin rapat Bamus DPRD Provinsi Kepri, Rabu (15/11/2017).

Sesuai jadwal yang telah disepakati, paripurna penetapan Isdianto menjadi calon tetap akan dimulai setelah rapat paripurna dengan agenda pandangan pemerintah terhadap pandangan umum fraksi dalam pembahasan APBD 2018.

“Setelah makan siang kita lanjut paripurna penetapan dan paripurna ini bersifat internal,”sebutnya.

Alasan DPRD Provinsi Kepri menetapkan Isdianto sebagai calon tetap wagub Kepri. Karena, seluruh persyaratan adik kandung Alm HM Sani itu telah lengkap. Oleh karena itu DPRD Provinsi Kepri tidak akan berlama-lama menetapkan Isdianto menjadi calon tetap Wakil Gubernur. Jumaga menegaskan, penetapan Isdianto sebagai calon tetap sudah sesuai dengan tata tertib pemilihan wagub Kepri.

“Tidak masalahlah, ini sudah sesuai tatib. Kalau tidak ada calonnya yang ditetapkan itu baru masalah. Nanti kalau Parpol Pengusung melalui Gubernur mengusulkan lagi, kita verifikasi dan kalau memang memenuhi, kita tetapkan lagi,” jelasnya.

Terkait pengusulan satu nama bacawagub. DPRD Provinsi Kepri kata dia, telah menyurati Gubernur untuk mengusulkan satu nama bacawagub dalam waktu tujuh hari sejak surat tersebut dikirimkan. Surat DPRD ini, berisi permintaan

“DPRD memberikan batas waktu satu minggu kepada Gubernur dan Partai Pengusung untuk segera melengkapi persyaratan tersebut,” tuturnya.

Baca juga:  Data Polresta Tanjungpinang: Ada 45 Lakalantas Sejak Awal Tahun 2024

Berdasarkan tatib pemilihan wagub, pada bab VIII yang terdiri dari pasal 21 dan 22, memang tidak disebutkan dalam penetapan calon wagub harus menunggu hasil verifikasi dua bacawagub yang diusulkan. Pada bab tersebut disebutkan, DPRD melakukan penetapan calon, penetapan nomor urut, dan penyampaian pokok-pokok pikiran (visi dan misi).(kar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini