Beranda Headline

Sidang Awen: Saya Mengaku Lalai, Tapi Bukan Saya Yang Ambil Uang Itu

0
Agus Sugianto alias Awen, mantan kasir PT Startmara Prtama dan PT Pan Baruna disidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (23/5/2019)-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Terdakwa Agus Sugianto alias Awen, mantan karyawan yang bertugas sebagai kasir PT Startmara Pratama dan PT Pan Baruna, menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (23/5/2019) sore.

Terdakwa disidang karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan Rp 50.058.783 dari total Rp 364 juta, hasil penjualan distribusi produk Indofood Pop Mie dan Indomie.

“Saya mengaku lalai yang mulia tapi bukan saya yang ambil uang itu. Saya tidak tahu siapa yang ambil,” ucap Agus kepada pimpinan sidang, Jhonson Freddy Esron Sirait SH dan Amelia sebagai JPU Kejari Tanjungpinang.

Saat ditanya majelis hakim, kelalaian terdakwa dimana, namun Awen tak bisa membuktikannya di dalam sidang.

Awen mengaku, uang Rp 364 juta berserta bukti tagihan dari para salesman itu, sejak Rabu (12/12/2018) hingga Selasa (8/1/2019), disimpan dalam brankas putar yang ada dalam ruang kerjanya.

“Kode kunci brankas hanya saya yang tahu,” jelasnya. (rul)

Baca juga:  SK Pemecatan PNS Pemprov yang Korup Sudah Siap, Salah Satunya Mantan Sekda

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini