Beranda Headline

SK Pemecatan PNS Pemprov yang Korup Sudah Siap, Salah Satunya Mantan Sekda

0
Kepala Inspektorat (Inspektur) Pemprov Kepri, Mirza Bahtiar

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemprov telah merampungkan seluruh administrasi Surat Keputusan (SK) pemecatan, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)/PNS Pemprov Kepri yang berstatus sebagai terpidana koruptor. Hal itu ditegaskan Kepala Inspektorat Pemprov Kepri, Mirza Bahtiar saat dihubungi, Selasa (15/1/2019).

“Seluruh administrasi untuk SK itu sudah siap. Jadi sekarang tinggal menunggu kebijakan dari pimpinan saja, kapan SK itu akan diserahkan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Sedangkan untuk teknis penyerahan SK tersebut lanjutnya, masih terus dirumuskan. Apakah SK itu akan dikirimkan langsung ke yang bersangkutan, atau diserahkan oleh Gubernur Kepri selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada pada ASN tersebut.

“Tapi yang jelas tidak mungkin dilakukan secara seremoni,” ucapnya.

Saat disinggung, apakah ada kekhawatiran dari Pemprov Kepri terkait pemberian sanksi sebagaimana yang tertuang dalam SKB mengingat pemberian SK itu melewati jadwal yang telah ditetapkan.

Mirza menjawab, pihaknya menyerahkan sepenuhnya hal itu kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

“Tapikan pada intinya kita sudah komitmen untuk menjalankan SKB itu, sebagaimana kesepakatan rapat dengan Menpan RB kemarin. Kalau soal akan dijatuhi sanksi itu kita serahkan ke Menpan RB,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Mirza juga menjawab isu yang menyebutkan bila saat ini rekening ASN terpidana koruptor tersebut sudah dibekukan meskipun para ASN itu belum menerima SK Pemecatan.

Menurutnya, hal itu wajar dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih administrasi ketika para ASN itu resmi dipecat. Namun, Mirza mengaku tidak mengetahui secara persis apakah saat ini rekening para ASN terpidana koruptor itu sudah dibekukan atau belum.

“Kalau untuk itu detailnya ke OPD ASN itu masing-masing,” tuturnya.

Untuk di lingkungan Pemprov Kepri sendiri jumlah ASN terpidana koruptor yang bakal dipecat sebanyak 5 orang, yang tersebar di berbagai OPD yang ada di lingkungan Pemprov Kepri.

Baca juga:  PWI-SMSI Galang Bantuan Korban Gempa Tsunami Palu

Dari data yang diperoleh hariankepri.com, 3 dari 5 yang terkena pemecatan ini adalah mantan pejabat. Bahkan ada yang pernah menduduki jabatan sekda di salah satu pemerintah daerah di Kepri.

Mereka adalah Jr pernah menduduki jabatan eselon IV di Dinas Pendidikan Kepri. Lalu Pr pernah duduk di jabatan eselon III Dinas PU Kepri, dan RTNJ yang berstatus sebagai pejabat pemprov, diperbantukan menjadi sekda di salah satu kabupaten. (kar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini