Beranda Headline

Proses Hukum Belum Selesai, DPRD Tetap Lantik PAW Partai PKPI

0
Proses pelantikan PAW Partai PKPI yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tanjungpinang, Suparno

TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno melantik Muhammad Kurniawan asal PKPI sebagai anggota DPRD Tanjungpinang melalui Penggantian Antar Waktu (PAW) sisa periode 2014-2019, Senin (25/2/2019) di Ruang Rapat DPRD Tanjungpinang, Senggarang.

Pelantikan Muhamad Kurniawan yang menggantikan Beni ini, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri dengan Nomor 1319, tertanggal 26 Desember 2018 lalu.

Suparno mengatakan, pelantikan ini sesuai tahapan-tahapan yang berlaku, yakni dari KPU Kota Tanjungpinang hingga ke Gubernur Kepri.

Dengan dilantiknya Muhamad Kurniawan ini, kata dia, anggota DPRD Tanjungpinang kini sudah lengkap menjadi 30 orang.

Lebih lanjut kata dia, meskipun proses gugatan masih berlangsung yang diajukan oleh Sasento, namun pihaknya tetap melakukan PAW.

“Itu adalah hak masing-masing. Tapi, kami sebagai pihak pelaksana tetap melakukan sesuai aturan yang ada (melantik PAW),” ungkapnya.

Kabag Umum dan Kesekretariatan DPRD Kota Tanjungpinang, Yusuwadinata mengatakan, tetap dilantiknya Muhamad Kurniawan ini, selain adanya SK dari Gubernur, pihak PKPI Kota Tanjungpinang juga sudah mengirim surat ke DPRD agar segera dilakukan proses pelantikan, atas nama Muhamad Kurniawan.

Untuk proses sidang yang dilakukan Sasento, sekarang ini tetap berjalan. Apabila Sasento menang maka pihaknya siap meninjau kembali.

“Tapi walaupun dia (Sasento) menang, juga tidak bisa dilantik, karena batas waktu PAW ini sampai Bulan Maret ini. Jadi percuma saja,” pungkasnya (zul)

Baca juga:  Jarak Vaksin untuk Booster Dipersingkat 3 Bulan, di Tanjungpinang Sudah Diberlakukan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini