Beranda Headline

Pergantian Meteran ke Prabayar Tak Wajib

0
Foto Ilustrasi

TANJUNGPINANG (HAKA) – Perusahaan Listrik Negara (PLN) area Tanjungpinang, menargetkan migrasi pelanggan pasca bayar (perbulan), menjadi pelanggan pra bayar dapat terealisasi 100 persen sepanjang 2018.

Program ini dimulai dari tanggal 2 Januari 2018 lalu, yang dilakukan secara bertahap sampai akhir tahun. Hal ini disampaikan oleh Manager Rayon Bintan Center (Bincen), Rieska Faniza, di beberapa waktu lalu.

“Program itu, diinstruksikan dari PLN area Tanjungpinang kepada seluruh manager rayon, untuk segera melakukan program migrasi tersebut,” bebernya.

Pada waktu itu, Rieska juga mengatakan, bahwa program itu sesuai keputusan PLN Pekanbaru (Wilayah Riau Kepri) bahwa PLN Area Tanjungpinang, harus segera menyosialisasikan program 100 persen token di tahun 2018 ini.

Menanggapi hal itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri, Rudi Chua menyampaikan, bahwa dirinya sudah melakukan konfirmasi ke PLN Wilayah Riau Kepri.

Dalam konfirmasi itu, dirinya mendapat klarifikasi yang berbeda dengan apa yang disampaikan PLN area Tanjungpinang.

“Menurut Manager SDM dan umum PLN Rikep bapak Dwi Surya Abdullah kepada saya, bahwa tidak benar penggantian meteran reguler ke token (pra bayar) diwajibkan kepada seluruh pelanggan, melainkan hanya kepada yang bersedia secara sukarela dan kepada pelanggan yang melakukan tunggakan pembayaran lebih dari 2 bulan,” katanya, Kamis (8/2/2018).

Oleh karena itu, Rudi meminta agar PLN area Tanjungpinang tidak melakukan penggantian meteran secara paksa (wajib), tetapi hanya kepada pelanggan sesuai kriteria yang sudah dijelaskan.

Menurutnya, apabila PLN Tanjungpinang menggantikan secara paksa atau secara sepihak, maka PLN juga sudah bisa dikatakan melanggar Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral no 27 tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PT PLN (persero).

Baca juga:  Daftar DPD RI, Ismeth Abdullah Bakal Perjuangkan Pelabuhan dan Dermaga

“Dalam pasal 9 ayat 2 yang menyatakan dalam penyambungan tenaga listrik, konsumen yang mengajukan penyambungan baru atau perubahan daya dapat memilih sambungan listrik berdasarkan tarif tenaga listrik reguler atau tarif tenaga listrik prabayar,” jelasnya.

Rudi juga menghimbau, apabila masyarakat memang menginginkan penggantian ke prabayar secara sukarela, bisa memanfaatkan kesempatan ini karena tidak dipungut bayaran untuk penggantian tersebut. (zul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini