Beranda Headline

DPRD Desak Pemprov Bubarkan BUMD, Gubernur Menolak

0
Gubernur Kepri Nurdin Basirun

TANJUNGPINANG (HAKA) – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kerap menjadi sorotan.

Dalam Paripurna Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah (LPP) APBD 2017 lalu, Pansus LPP APBD 2017 menyoroti kinerja BUMD milik Pemprov Kepri yang lebih banyak bermasalah ketimbang menghasilkan keuntungan.

Meskipun mendapat sorotan tajam. Namun, Gubernur Kepri Nurdin Basirun tetap akan mempertahankan seluruh BUMD milik Provinsi Kepri itu.

Sebagaimana diketahui saat ini Pemprov Kepri memiliki tiga BUMD, ketiganya yakni PT Pembangunan Kepri, PT Pelabuhan Kepri dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kepri.

“BUMD ini tetap akan jalan, namun akan diperbaiki menejemennya, sesuai permintaan DPRD Kepri agar dilakukan evaluasi menyeluruh,” ujarnya kemarin.

Nurdin optimis, apabila manajemen ketiga BUMD itu dibenahi BUMD tersebut mampu memberikan andil pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kepri.

Mengenai utang yang saat ini ditanggung BUMD tersebut, ia optimis dikepengurusan yang baru saat ini hal itu dapat terselesaikan.

“Kita dorong agar mereka ini bisa menjalankan usahanya, sehingga bisa menutupi biaya operasional dan biaya lainnya secara mandiri,” sebutnya.

Meskipun begitu lanjutnya, Pemprov Kepri tegasnya tidak akan memberikan suntikan modal untuk tiga BUMD tersebut.

“Kan masih ada penyertaan modal sebelumnya. Jadi pandai-pandai lah menggunakannya,” tuturnya.

Pada Paripurna LPP APBD 2017 DPRD Provinsi Kepri mendesak, Gubernur Kepri untuk melikuidasi (membubarkan) seluruh BUMD milik Provinsi Kepri.

“Sejak didirikan BUMD Kepri hingga saat ini, bukannya memberikan pemasukan ke kas daerah. Justru tiap tahunnya mengikis modal yang telah ditanamkan terhadap BUMD Kepri  tersebut,” sebut juru bicara Pansus LPP APBD Provinsi Kepri 2017 Suryani ketika itu.(kar)

Baca juga:  Surjadi Kepala Bapeda, Efiyar Kadiskominfo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini