Beranda Daerah Bintan

Vonis dari PN Sudah Inkrah, DPRD Bintan Belum Bahas Pemberhentian Apri Sujadi

0
Wakil Ketua I DPRD Bintan, Fiven Sumanti-f/istimewa

BINTAN (HAKA) – Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi dan Mantan Kepala BP Bintan Mohd Saleh H Umar, dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, pada Kamis (21/4/2022). Masing-masing terdakwa divonis 5 tahun penjara dan 4 tahun penjara.

Menurut Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Isdaryanto, putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Pasalnya, kedua terdakwa tidak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Riau.

“Putusan PN sudah berkekuatan hukum tetap, karena kedua belah pihak menerima,” tegas Isdaryanto, pada Selasa (10/5/2022).

Sehingga, salinan inkrah PN Tanjungpinang telah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, dan masing-masing Penasihat Hukum (PH) kedua terpidana korupsi yakni, Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar.

“Untuk salinan pemberitahuan sesuai KUHAP diberitahukan/dikirimkan ke Penuntut Umum dan Terdakwa/Penasihat Hukumnya,” jelas Isdaryanto.

Sedangkan, untuk DPRD atau instansi pemerintah lainnya, sambung Isdaryanto, PN Tanjungpinang tak punya kewenangan untuk melayangkan petikan salinan inkrah itu.

“Kalau ke DPRD atau yang lain, pengadilan nggak punya kewajiban mengirim,” imbuhnya.

Saat dikonfirmasi, apakah DPRD Bintan telah menyusun agenda paripurna pemberhentian Apri Sujadi sebagai Bupati Bintan. Ketua DPRD Bintan, Agus Wibowo (AW) belum memberikan keterangan secara detail.

“Saya masih ada tamu,” ucap AW singkat.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Bintan, Fiven Sumanti mengatakan, hingga saat ini Dewan Bintan belum menerima salinan inkrah itu. Sehingga, pihaknya belum melakukan agenda paripurna dimaksud.

“Salinan putusan inkrah PN Tanjungpinang itu, sebagai dasar hukum DPRD Bintan melakukan paripurna tersebut. Jika, DPRD sudah terima suratnya, kami sampaikan,” imbuh Fiven. (rul)

Baca juga:  Jangan Sampai Ada yang Jadi Timses, KPU Minta Warga Pantau Anggota KPPS

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini