Beranda Headline

Usai Curi Rp 300 Juta, Tiga Pelaku Diciduk Polisi saat Pesta Sabu

0
Kapolresta Tanjungpinang, KBP Heribertus Ompusunggu, memperlihatkan duit curian dan tiga tersangka, di Mapolresta Tanjungpinang-f/istimewa-humas polresta tanjungpinang 

TANJUNGPINANG (HAKA) – Tiga pelaku pencurian duit ratusan juta, diamankan Anggota Polresta Tanjungpinang saat berpesta narkoba, di salah satu hotel, Kota Tanjungpinang, Selasa (6/6/2023) lalu.

“Ketiga pelaku itu berinisial ZE (29), RN (29) dan MA (30). Mereka foya-foya bersama para wanita saat diamankan,” tegas Kapolresta Tanjungpinang, Komisaris Besar Polisi (KBP) Heribertus Ompusunggu, kepada wartawan, Senin (12/6/2023).

Selain ketiga pelaku, sambung Ompusunggu, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti, uang tunai Rp 240 juta dari total curian sekitar Rp 300 juta terdiri dari rupiah dan Dollar Singapura.

“Ada juga jam tangan mewah merek rolex senilai Rp 189 juta serta alat-alat curian berbagai jenis kunci hingga mobil Honda Brio,” terangnya.

Atas perbuatan itu, Penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang menetapkan ketika pelaku sebagai tersangka sesuai pasal 363 KUHPidana, dengan penjara maksimal 7 tahun penjara.

Ompusunggu menerangkan kronologi kejadian para tersangka melancarkan aksi pada malam hari, di salah satu swalayan area Bintan Center, Kota Tanjungpinang.

Saat itu, swalayan telah tutup. Singkatnya, tersangka ZE berhasil masuk ke dalam swalayan, dengan memanjat pipa.

Sementara, tersangka RN dan MA memantau situasi di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). ZE berhasil membongkar brangkas uang di dalam swalayan tersebut menggunakan berbagai jenis kunci.

“Ketiga tersangka pun berhasil membawa duit dan barang berharga menggunakan Mobil Honda Brio,” pungkasnya.

Ompusunggu menambahkan, dirinya telah memerintahkan Anggota Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan atas dugaan narkotika tersebut.

“Yang jelas kami akan lidik kasus narkoba nya. Barang haram itu mereka peroleh darimana,” tutupnya. (rul)

Baca juga:  Terbukti Melanggar ITE, Terdakwa Sas Joni Dituntut 8 Bulan Penjara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini