Beranda Headline

Tujuh Jam Diperiksa, 2 Anggota DPRD Kepri Jadi Tahanan Kota

0
IS salah satu tersangka yang didampingi oleh Agus Riawantoro selaku PH, saat keluar dari Gedung Pidsus Kejati Kepri, usai pemeriksaan tahap II-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Penyidik Kejati Kepri melakukan pemeriksaan terhadap 5 tersangka di Gedung Bidang Pidsus, Kompleks Kantor Kejati Kepri, Senggarang, Kota Tanjungpinang, Selasa (6/9/2022) mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

“Mereka berlima datang jam 9 pagi, dan dimulai pemeriksaan jam 10 sampai pukul 17.00 WIB,” ucap Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis bersama Kajari Natuna Imam MS Sidabutar, kepada wartawan.

Ia menerangkan, para tersangka dimintai keterangan mengenai kasus korupsi, tunjangan Perumahan Dinas Anggota dan Pimpinan DPRD Natuna tahun anggaran 2011-2015.

Dengan agenda penyerahan barang bukti dan tersangka atau Tahap II, dari Penyidik Pidsus Kejati Kepri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kelima tersangka yang diperiksa penyidik selama 7 jam itu adalah, RA selaku Bupati Natuna periode 2010-2011, IS juga Bupati periode 2012-2015.

HC selaku Ketua DPRD Natuna periode 2009-2014, Sy selaku Sekdakab Natuna periode 2011-2016 yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Tim TAPD. Terakhir, Mk selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Natuna periode 2009-2012.

Usai pemeriksaan, menurut Nixon, kelima Penasihat Hukum (PH) masing-masing tersangka mengajukan penangguhan penahanan untuk tidak ditahan. Namun, Penyidik Kejari Natuna dan Kejati Kepri serta JPU, menolak permohonan mereka.

Sehingga, kelima tersangka ditetapkan untuk menjadi tahanan kota dalam waktu 20 hari ke depan. Mereka ditahan demi kepastian hukum perkara dimaksud.

“Kelima orang itu dikenakan wajib lapor ke Kantor Kejati Kepri, setiap hari Selasa mulai minggu depan,” tegasnya.

Nixon menambahkan, dalam kurun waktu masa penahan para tersangka itu, sembari JPU Kejati Kepri menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Semoga 14 hari ke depan, JPU dapat menyerahkan dokumen dakwaan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” pungkasnya.

Baca juga:  Kejagung: Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan Rugikan Negara Rp 20 Triliun

Seperti diketahui, IS dan HC sama-sama masih berstatus sebagai anggota DPRD Kepri, periode 2019-2024 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Natuna-Anambas. IS dari Fraksi NasDem dan HC dari Golkar. (rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini