Beranda Headline

Kejagung: Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan Rugikan Negara Rp 20 Triliun

0
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak-f/istimewa-dokumen pusat penkum

JAKARTA (HAKA) – Penyidik Direktorat JAM Pidsus Kejagung RI, memeriksa lima orang petinggi PT Syailendra Capital, Rabu (15/4/2021). Demikian ditegaskan Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Lima orang tersebut, kata Leonard, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan Tipikor pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

“Perkara ini, diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 20 triliun,” ucap Leonard.

Adapun inisial saksi-saksi yang diinterogasi penyidik jaksa yakni, H selaku Direktur Marketing PT Syailendra Capital, MS selaku Head of Equity.

Kemudian, AS selaku Direktur Investasi l, SJ selaku Head of Institutional, FRH selaku Direktur Utama PT Syailendra Capital.

Leonard menerangkan, pemeriksaan para saksi, dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana korupsi itu.

“Baik yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (rul/rilis)

Baca juga:  Bank Bukopin Promosi Aplikasi Wokee Lewat Nobar Film Milea

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini