Beranda Daerah Bintan

TKA China Tewas Kecelakaan Kerja, Disnaker Bintan & Pemprov Kompak Tak Tahu

0
Para pekerja PT BAI mengevakuasi seorang TKA China yang terjatuh dari ketinggian saat jam kerja-f/istimewa-kiriman warga

BINTAN (HAKA) – Seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal warga China berinisial S (30), dinyatakan tewas karena kecelakaan kerja, di area PT Bintan Alumina Indonesia (BAI), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Bintan, pada Rabu (22/4/2020). Demikian ditegaskan Kapolsek Gunung Kijang, AKP Monang P Silalahi.

Menurut Monang, TKA itu meninggal dalam perjalanan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Thabib (RAT) Provinsi Kepri, Tanjungpinang.

“Saat itu juga, kami menuju ke RSUD dan Tempat Kejadian Perkara (TKP), untuk melakukan olah kejadian kecelakaan kerja,” terang Monang kepada hariankepri.com, Kamis (30/4/2020).

Monang menerangkan kronologi kejadian, yakni pada Rabu (22/4/2020) sore, S bersama rekannya naik di ketinggian belasan meter, untuk menurunkan crane proyek di lokasi PT BAI. Saat korban membuka baut, tiba-tiba kaki S tergelincir dan terjatuh.

“Dari hasil pemeriksaan itu kita sudah dapat keterangan awal, bahwa yang bersangkutan ini tidak memakai tali pengaman saat naik,” jelasnya.

Maka dapat diduga kuat, kejadian itu merupakan human error yakni kelalaian dari korban sendiri.

“Sudah diingatkan untuk pakai tali pengaman, sama kawannya dan rekan kerja lainnya di lokasi tersebut. Tapi tidak menghiraukan saran itu dia tetap naik ke atas,” jelas Monang.

Ia menambahkan, saat ini jenazah S masih di ruang jenazah RSUD RAT. Terkait pemakamannya, kata Monang, masih menunggu hasil koordinasi antara Manajemen PT BAI dan Kedutaan China, yang berada di Indonesia.

“Apakah dimakamkan di sini, Pulau Bintan atau di bawa, ke China,” imbuh Monang.

Sementara itu, Kepala Disnaker Kabupaten Bintan, Indra Hidayat mengatakan, atas kejadian itu pihaknya belum mendapatkan informasi/laporan tentang hal itu.

“Kewenangan laka kerja itu, merupakan pengawas tenaga kerja yang menjadi kewenangan Provinsi Kepri, berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” imbuhnya.

Baca juga:  Kasus Covid Terus Menurun, Positivity Rate di Kepri Peringkat Empat Terkecil di Indonesia

Begitupun Kepala Bidang Pengawasan Tenaga Kerja, Disnaker Provinsi Kepri, Mahlan mengatakan hal yang sama.

“Karena saya belum dapat laporan terkait dengan kejadian tersebut,” pungkasnya.(rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini