Beranda Headline

Sudah Jadi Tahanan, Gaji 2 Anggota DPRD Kepri Tersangka Korupsi Masih Lancar

0
Hadi Candra Anggota DPRD Kepri yang juga tersangka dalam perkara dugaan korupsi saat mengikuti sidang paripurna-f/istimewa-humpro setwan kepri

TANJUNGPINANG (HAKA) – Dua anggota DPRD Kepri, Hadi Candra dan Ilyas Sabli yang berstatus tersangka dan menjadi tahanan kota, ternyata masih menerima gaji.

“Sebelum berita itu kemarin (penetapan sebagai tahanan kota), gaji September 2022 masih kita bayarkan,” ucap Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Setwan DPRD Kepri, Jhon A Barus saat menjawab hariankepri.com, Rabu (7/9/2022).

Meskipun begitu, pihaknya, akan mengoordinasikan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri terkait kejelasan status kedua anggota DPRD Kepri Dapil Natuna-Anambas tersebut.

“Setelah itu nanti kami akan koordinasikan dengan Inspektorat Daerah dan BPKAD Kepri berkenaan gaji dan tunjangan anggota DPRD tersebut,” tuturnya.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Natuna dan Kejati Kepri, melakukan pelimpahan barang bukti dan 5 tersangka ke JPU dalam perkara Tipikor, pada Selasa (6/9/2022) sore. Dari kelima tersangka tersebut, dua di antaranya merupakan anggota DPRD Kepri.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis, menyampaikan, usai diperiksa masing-masing Penasihat Hukum (PH) kelima tersangka tersebut mengajukan penangguhan untuk tidak ditahan.

Namun, sambungnya, Penyidik Kejari Natuna dan Tim Jaksa Kejati Kepri, tidak sependapat. Sehingga dilakukan penahanan terhadap 5 tersangka yakni, dikenakan tahanan kota selama 20 hari.

Alasannya kata dia, hal itu untuk memberikan kepastian hukum. Sebab, perkara ini sudah 5 tahun belum dituntaskan.(kar/rul)

Baca juga:  Kerugian Tembus Rp 22 Triliun, Kasus Asabri Rekor Korupsi Tertinggi di Indonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini