Beranda Headline

Spanduk Caleg Mulai Menyemak, Bawaslu Tanjungpinang Beri Nasihat

0
Terlihat sejumlah spanduk caleg yang terpasang di salah satu jalan di wilayah kelurahan Tanjung Ayun Sakti-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Legislatif (Pileg) akan dilaksanakan pada Februari 2024.

Untuk tahapan pemilu sendiri akan dimulai pada November 2023 mendatang. Namun di sejumlah wilayah Tanjungpinang sudah terlihat atribut yang berbau kampanye berupa spanduk dari calon legislatif (caleg)

Pantauan hariankepri.com, pada Jumat (25/8/2023), tidak sedikit spanduk caleg baik petahana maupun yang baru ingin maju, terpasang di sejumlah di ruas-ruas jalan. Bahkan, di dinding atau pun tembok yang berada di pinggir jalan, juga terpampang wajah para caleg.

Spanduk tersebut pun tampak terlihat jelas foto caleg, serta slogan bahkan tak lupa dengan latar belakang warna partai masing-masing.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf mengaku, belum bisa melarang pemasangan spanduk-spanduk liar berbau kampanye tersebut.

Karena kata dia, hingga saat ini, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) atau surat edaran (SE) terkait imbauan, sosialisasi dan penertiban segala atribut Alat Peraga Kampanye (APK).

“Makanya kita belum bisa melarang,” sebutnya, Jumat (25/8/2023) kepada hariankepri.com.

Kendati demikian, ia meminta kepada kontestan atau para caleg agar bisa menahan diri menunggu tahapan kampanye yang sudah ditetapkan.

“Jika telah dibolehkan memasang APK maka pasanglah di tempat yang dibolehkan. Kami harap peserta pemilu bisa menahan diri dulu,” tukasnya.(zul)

Baca juga:  Dana Transfer Berkurang, Pemprov Kepri Kurangi Biaya Perjalanan Dinas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini