Beranda Headline

Selain Y, Terungkap Juga Si D Pegawai Lainnya yang Nilep Pajak Rp 198 Juta

1
Kantor BPPRD Kota Tanjungpinang di Jalan Basuki Rahmat-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Belum lagi selesai dan terproses dugaan penggelapan pajak dana pajak BPHTB Rp 1,2 yang dilakukan Y, oknum eks pegawai BPPRD Pemko Tanjungpinang.

Terungkap, permainan dana pajak daerah dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), juga dilakukan oleh oknum pegawai lainnya berinisial D.

Dari sumber hariankepri.com, D adalah pegawai instansi tersebut, dan diduga telah menggelapkan pajak BPHTB sekitar Rp 198 juta.

Kendati telah mengembalikan pajak BPHTB itu ke kas daerah, modus operandi yang dilakukan D berbeda dengan Y. Jika Y menduplikasi admin sistem, nah D menahan dana BPHTB dari wajib pajak dan tidak menyetorkannya ke kas daerah.

“Kalau si D ini, polanya beda. Dia terima duit BPHTB, tidak langsung disetor malah diputarnya untuk kepentingan yang lain,” terang sumber hariankepri.com, yang enggan disebutkan namanya, Selasa (22/10/2019).

Salah satu perumahan yang tidak disetorkan uang BPHTB nya adalah Perumahan Gs, yang terletak di bilangan Batu 8 Tanjungpinang.

“Yang perumahan Gs itu, yang mungut si Y bukan D. Kalau D dari beberapa tempat lain,” tambahnya.

Ia menceritakan, selain terungkap dari rekonsiliasi (rekon) anggaran, dugaan penggelapan ini pertama kali juga diketahui oleh internal BPPRD, karena adanya saling lapor antar pegawai yang diduga terlibat.

“Y ini kasusnya dilaporkan oleh oknum berinisial S. Awalnya karena si S tak terima dilaporkan oleh Y. Intinya saling lapor, maka akhirnya terungkap,” paparnya.

S itu sambung sumber, dia tidak menggelapkan BPHTB, tapi dia meminta “upeti” Rp 50 ribu per rumah untuk wajib pajak yang akan membayar BPHTB.

“Nah kelakuan S ini ketahuan oleh Y. Y melapor ke atasannya, dan sebaliknya,” paparnya.

Ketika dikonfirmasi, lagi-lagi kepala BPPRD Tanjungpinang, Riany masih belum mau memberikan tanggapan atas kasus di instansinya tersebut.

Baca juga:  Saat Lebaran, Pj Wako Wajibkan Penambang Pompong Sedia Life Jacket

Sebelumnya, saat dikonfirmasi, Y yang kini tengah menduduki jabatan kepala bidang (eselon III) di salah satu OPD ini mengakui, namun ia menegaskan bahwa hal tersebut sudah diselesaikannya beberapa hari yang lalu.

Namun, Y enggan menjelaskan secara detil soal nilai pengembalian, apakah Rp 1,2 miliar itu telah dikembalikan keseluruhan atau sebagian.

“Sudah diserahkan ke kas daerah (kasda), Senin (21/10/2019) kemarin. Seberapa banyak yang diserahkan ke kasda saya pun tak tahu persis,” ungkapnya singkat, saat dihubungi hariankepri.com Selasa (22/10/2019). (fik/zul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini