29.4 C
Tanjung Pinang
Sabtu, April 18, 2026
spot_img

Satu Pelajar di Tanjungpinang Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Diciduk Polisi

Pelaku MA yang menggauli anak di bawah umur diamankan oleh Anggota Satreskrim Polresta Tanjungpinang-f/istimewa-reskrim

TANJUNGPINANG (HAKA) – Anggota Satreskrim Polresta Tanjungpinang, menangkap pria berinisial MA, di salah satu tempat, Kota Tanjungpinang, Selasa (14/8/2022) sore.

“MA diamankan karena diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial RM,” tegas Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal S Harahap, Rabu (24/8/2022).

Menurut Awal, dari hasil penyelidikan sementara, pelaku mengakui perbuatannya tersebut.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Awal menerangkan peristiwa kejadian yang dialami oleh korban. Yakni, berawal dari pihak sekolah (salah satu SMA) di Kota Tanjungpinang menghubungi RR (keluarga korban), Jumat (12/8/2022).

Pihak sekolah mengatakan, bahwa RM bersama MA kepergok oleh warga, telah melakukan tindakan asusila, di rumah kosong yang tak jauh dengan rumah si pria itu.

“Untuk itu RR dimintai datang ke sekolah dimaksud agar dijelaskan secara langsung,” cerita Awal.

Ia menambahkan, MA melakukan tindakan itu ke korban dengan modus bahwa pelaku akan bertanggungjawab terhadap korban. “Dan akan menikahi RM,” pungkasnya. (rul)

Baca Juga:  Bukan Cuma Siswa, Ibu Hamil di Kepri Dapat Makan Gratis
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru

' '