Beranda Headline

Satgas Kepri Apresiasi Langkah Pemko Lakukan Tes Antigen di Lokasi Penyekatan

0
Wakil Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri, Tjetjep Yudiana-f/istimewa-humprohub kepri

TANJUNGPINANG (HAKA) – Satgas Penanganan Covid-19 Kepri, mengapresasi langkah Pemko Tanjungpinang yang menyediakan klinik swab antigen.

“Khususnya di perbatasan Kota Tanjungpinang – Kabupaten Bintan selama pelaksanaan PKKM Darurat,” ucap Wakil Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri, Tjetjep Yudiana.

Menurutnya, langkah yang diinisiasi Wali Kota Tanjungpinang, Rahma itu sangat membantu masyarakat.

Karena, bagi masyarakat Bintan yang tidak termasuk dalam pekerja sektor esensial dan tidak memiliki sertifikat vaksin serta tidak mengantongi hasil tes antigen, bisa langsung tes di tempat.

“Tidak perlu harus pulang untuk melakukan tes rapid antigen. Cukup melakukan tes antigen di lokasi penyekatan,” ujarnya dalam konferensi pers melalui zoom meeting dari Kantor Gubernur Kepri, Kamis (15/7/2021).

Untuk itu, pihaknya mengapresiasi Pemko Tanjungpinang yang telah menyediakan layanan rapid test antigen di tempat sehingga masyarakat tidak harus pulang dulu ke tempat asalnya masing-masing.

Tjetjep yang juga Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri menegaskan, sesuai dengan aturan pelaksanaan rapid test antigen di lokasi penyekatan itu memang harus berbayar.

Sedangkan, rapid test antigen yang selama ini digunakan oleh Satgas Penanganan Covid-19 itu hanya diperbolehkan untuk kepentingan penyelidikan epidemiologi.

“Salah kita kalau dipenyekatan digratiskan. Itu ada aturannya,” tegasnya.

Selain itu, penyekatan itu juga dalam rangka mengurangi mobilitas selama PPKM Darurat dan menemukan kasus-kasus agar dapat segera ditangani.

“Jadi yang dilakukan penyekatan-penyekatan itu tujuannya untuk mengurangi bahkan meniadakan mobilitas. Kecuali sektor-sektor esensial dan kritikal, serta petani. Ini mohon dipahami,” paparnya.

Koordinator Lapangan Satgas COVID-19 Kota Tanjungpinang, Surjadi, menambahkan, pelaksanaan rapid test antigen yang dilakukan pihaknya di perbatasan itu merupakan tindak lanjut instruksi Menteri Dalam Negeri.

Baca juga:  Proyek Fasilitas Sekolah di Bintan Mulai Dikerjakan, Nilainya Miliaran Rupiah

“Karena kondisi Tanjungpinang yang bener bener darurat Covid-19 dan kita perlu pengetatan mobilitas orang yang akan masuk,” tegasnya.

Ia menyampaikan, untuk masyarakat yang masuk ke Tanjungpinang di luar keperluan esensial, sebisa mungkin dihindari untuk masuk ke Tanjungpinang.

“Begitu juga yang keluar Tanjungpinang,” imbuhnya.

Dilansir dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, Jubir vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan, rapid test antigen yang disediakan pemerintah secara gratis kepada masyarakat, hanya dapat dipergunakan untuk keperluan pelacakan epidemiologi.

Hal itu tertuang dalam Kepmenkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/3602/2021 Tentang Perubahan Atas Kepmenkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/446/2021 Tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen dalam Pemeriksaan Covid-19.

“Adapun penggunaan RDT Antigen sebagai syarat perjalanan orang di dalam negeri, mengacu pada Surat Edaran yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, yang artinya secara mandiri,” katanya.(kar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini