Beranda Headline

Request Guru Honorer ke Sekdaprov: Prioritaskan Kami Ikut Seleksi PPPK

0
Sekdaprov Adi Prihantara saat audiensi dengan Forum PTK Non ASN Provinsi Kepri, di Dompak, Kota Tanjungpinang-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Forum Komunikasi Pegawai Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non-ASN Provinsi Kepri, meminta pemprov, agar dalam seleksi PPPK di tahun ini, mengakomodir guru honorer di Kepri.

“Guru honorer kategori P2 dan P3 minta dibukakan formasi untuk 800 orang,” ujar perwakilan Forum Komunikasi PTK Non-ASN Provinsi Kepri, Priska saat audiensi dengan Sekdaprov Kepri, Adi Prihantara di Kantor Gubernur Kepri, pada Jumat (14/7/2023).

Priska menjelaskan, saat ini para guru honorer di Kepri terbagi atas tiga kategori. Yakni, kategori P1 yaitu guru honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK, untuk jabatan fungsional (JF) Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.

Kemudian, kategori P2 adalah pelamar yang terdata dalam database BKN sebagai eks-tenaga honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam prioritas 1.

Sedangkan, kategori P3 adalah guru non-ASN yang tidak termasuk dalam prioritas 1 di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

“Mereka memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik,” jelasnya.

Menanggapi permintaan itu, Sekdaprov Kepri, Adi Prihantara menyatakan, pemprov akan berusaha semaksimal mungkin, untuk mengakomodir jumlah guru saat ini agar diangkat menjadi PPPK.

“Aspirasi dari para guru tersebut akan disampaikan,” tegasnya.

Adi juga menyampaikan, Pemprov Kepri juga telah mengusulkan ke Pemerintah Pusat, agar para seleksi Guru PPPK tahun 2023 ini lebih memprioritaskan guru pada sekolah setempat.

“Usulan ini sebagai penghargaan kepada para guru honorer yang telah lama mengabdi. Namun, kebijakan tetap berada di tangan pemerintah pusat,” jelasnya.

Dia juga mengatakan, Gubernur Ansar juga telah mengusulkan agar para honorer, termasuk guru, tenaga medis, tenaga teknis, dan tenaga administrasi, tidak dihapus pada akhir 2023 karena masih sangat dibutuhkan oleh daerah.

Baca juga:  Untuk Tingkatkan PAD, Pemprov Kepri Tambah Dua Objek Pajak Baru

“Penghapusan serentak dapat menyebabkan peningkatan angka kemiskinan dan melukai sisi kemanusiaan,” pungkasnya.(kar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini