Beranda Daerah Batam

Kerusuhan di Rempang, Polisi Tetapkan 7 Tersangka, 1 Warga Dipulangkan

0
Suasana saat kepolisian memukul mundur massa yang rusuh di Rempang, Batam pada Kamis (7/9/2023)-f/istimewa-screenshot video

BATAM (HAKA) – Polresta Barelang, membebaskan 1 orang warga Rempang, yang sempat ditangkap saat kejadian rusuh, pada Kamis (7/9/2023) kemarin.

“Dari 8 orang yang diamankan, 1 sudah dipulangkan karena tidak cukup bukti, atas nama Boiran. Sedangkan tujuh orang telah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kapolresta Barelang Komisaris Besar Polisi (KBP) Nugroho Tri Nuryanto, Sabtu (9/9/2023) di Batam, dilansir dari tempo.co.

Dia menjelaskan, Boiran dipulangkan karena tidak terbukti terlibat pemukulan dan pelemparan batu ke arah petugas saat bentrokan terjadi pada Kamis 7 September 2023.

Nugroho menegaskan, satu orang yang dipulangkan itu, karena dari rekaman video amatir dan dari keterangan tersangka lainnya, dia hanya sebatas merekam kejadian.

“Dia tidak ada melakukan pemukulan serta pelemparan batu kepada petugas. Dia dengan tujuh tersangka lainnya juga tidak saling kenal, sehingga tidak ditemukan persangkaan perbuatan tindak pidana,” kata dia.

Peran ketujuh tersangka itu kata dia, yakni ikut memukul, melempari petugas dengan batu, membawa ketapel, parang, dan melempari bom molotov ke arah petugas

Kendati demikian, Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepri, telah mengeluarkan 6 maklumat, yang salah satunya adalah meminta pembebasan 8 orang warga yang ditangkap polisi.

Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Kepri, mengeluarkan 6 pernyataan sikap, berupa maklumat tentang kejadian yang menimpa masyarakat Melayu Rempang, Galang Kota Batam.

Maklumat tersebut dibacakan oleh Ketua LAM Provinsi Kepri, Abdul Razak didampingi seluruh pengurus di Gedung LAM Kepri, Jalan Agus Salim, Sabtu (9/9/2023).

Adapun 6 maklumat tersebut, pertama, LAM Kepri sebagai payung negeri, mendukung program pemerintah untuk pembangunan di segala bidang, baik di pusat maupun di daerah.

Kedua, LAM Kepri meminta pembatalan rencana relokasi 16 kampung tua masyarakat Melayu, yang ada di Pulau Rempang dan Galang.

Baca juga:  Surati BP Batam, Pemprov Kepri Penuhi Permintaan Warga Rempang

Ketiga, membebaskan seluruh masyarakat yang ditahan akibat peristiwa yang terjadi pada tanggal 7 September 2023.

Keempat, LAM Kepri mengutuk keras tindakan represif, intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh tim gabungan terhadap masyarakat Pulau Rempang dan Galang, sehingga masyarakat mengalami cedera, trauma dan kerugian materi.

Kelima, LAM Kepri mendesak Presiden RI, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, DPD RI, Gubernur Kepri, DPRD Kepri, Kapolda, DPRD Kota Batam, Wali Kota Batam, BP Batam dan semua stakeholder terkait, agar menghentikan segala tindakan kekerasan.

Dan yang keenam, LAM Kepri mendesak pemerintah membuat kesepakatan tertulis dengan masyarakat Melayu di Pulau Rempang dan Galang, terkait dampak jangka pendek dan jangka panjang dari proyek strategis nasional di Pulau Rempang dan Galang. (zul/tmp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini