Beranda Daerah Bintan

Pukul Kepala Pekerja Puskesmas Pakai Martil, Joker Terancam 7 Tahun Penjara

0
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, dampingi Kasatreskrim AKP Dwi Hatmoko dan Kasi Humas Ipda M Alson, memperlihatkan barang bukti dan tersangka IR-f/istimewa-humas

BINTAN (HAKA) – Jajaran Satreskrim Polres Bintan, menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di salah satu rumah di Kabupaten Bintan, pada awal September 2021.

“Kita amankan pelaku berinisial IR alias Joker (22), hanya dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian,” ucap Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, Jumat (10/9/2021).

AKBP Tidar menerangkan, kronologi kejadiannya. Pada Selasa (31/8/2021) malam, tersangka IR melakukan aksi melalui jendela kamar korban YK.

YK saat itu sedang tidur. Lalu, tiba-tiba IR meraba saku celana korban. Seketika itu juga YK yang juga sebagai pekerja atau office boy di puskesmas itu terbangun.

“Dan IR langsung memukul kepala korban dengan kayu yang sudah dipegang oleh pelaku,” cerita Tidar.

Tak puas sampai di situ. Tersangka juga kembali memukul kepala korban dengan martil atau palu, yang ia ambil di atas meja.

Sehingga, membuat kepala korban saat itu mengeluarkan darah, dan YK langsung tersungkur di lantai kamar.

“Tersangka mengambil dompet berisikan Rp1,6 juta, dan ponsel milik korban di dalam saku celana. Kemudian kabur melalui pintu belakang Rudis Puskesmas,” tutur AKBP Tidar.

Atas perbuatan curas itu, pelaku ditetapkan tersangka tindak pidana. Yakni, IR dijerat pasal 363 KUHPidana.

“Diancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun penjara,” imbuh Tidar kepada wartawan. (rul)

Baca juga:  Penerbangan Sepi, Sekdako Panggil Manager Lion Air

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini