Beranda Headline

Permudah Masyarakat, Bayar PBB Bisa Melalui Tokopedia dan Traveloka

0
Salah satu warga saat membayar pajak di loket pelayanan Kantor BPPRD Kota Tanjungpinang-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Untuk mempermudah masyarakat membayar pajak, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, membuka pelayanan pembayaran secara online.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvi mengatakan, pihaknya sudah menjalin kerja sama dengan perbankan, dan e-commerce, dalam sistem pembayaran pajak daerah secara online.

“Hal ini kami lakukan, agar masyarakat lebih mudah untuk pembayaran pajak,” kata Said, Rabu (12/10/2022).

Menurutnya, selain di kantor BPPRD, masyarakat bisa membayar melalui loket BTN, Bank Riau Kepri dan ATM Bank Riau Kepri.

“Yang lebih menarik warga bisa membayar lewat mobile banking, Qris, Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, dan Link Aja serta mobil kas keliling BTN,” terangnya.

Ia mengatakan, bukan hanya PBB-P2 yang bisa dibayar melalui online. Namun, pajak hotel, restoran, hiburan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga bisa dilakukan.

“Artinya masyarakat bisa membayar pajak dari rumah dan dari manapun berada. Yang melalui Qris lebih cenderung ke pembayaran PBB-P2,” sebutnya.

Ia menyebut, sistem pembayaran secara online ini sudah dijalankan sejak tahun 2021 silam.

Oleh karena itu ia juga berharap, agar seluruh masyarakat Tanjungpinang bisa memanfaatkan sistem online tersebut.

“Kalau tak sempat datang kantor silakan melalui e-commerce yang tersedia. Kami juga buka pelayanan di Mal Pelayanan Publik,” terangnya.

Said juga mengharapkan kepada seluruh masyarakat agar segera melakukan pembayaran terutama PBB-P2, karena saat ini Pemko Tanjungpinang memberikan pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif PBB-P2 di tahun 2022 ini.

“Bagi yang belum silakan bayar. Dengan pelayanan yang diberikan berbagai macam ini, saya harap masyarakat dapat melakukan pembayaran kewajiban wajib pajak guna pembagunan Kota Tanjungpinang,” tukasnya.(zul)

Baca juga:  Soal Pajak Penerangan Jalan, BPPRD akan Hitung Ulang dengan PLN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini