Beranda Headline

Pendalaman 10 Tersangka Korupsi PT Asabri, Kejagung Periksa Lagi 13 Orang

0
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak-f/istimewa-net

JAKARTA (HAKA) – Penyidik Jam Pidsus Kejagung RI, memeriksa 13 orang sebagai saksi pada Kamis (2/9/2021). Demikian ditegaskan oleh Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Para saksi diperiksa untuk memberikan keterangan, terkait pendalaman penyidikan perkara Tipikor Rp22,78 triliun, dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri pada sejumlah perusahaan periode 2012-2019.

Adapun inisial 13 saksi yang telah diinterogasi penyidik yakni, LM selaku Direktur PT Victoria Manajemen Investasi Senior Head Marketing PT Millenium Capital Management, C selaku Sales Ciptadana Sekuritas, RL selaku Tim Saham Terdakwa Benny Tjokrosaputro.

Selanjutnya, MM selaku pihak swasta, GH selaku Direktur PT Kiwoon Sekuritas Indonesia, YL selaku Direktur Utama (Dirut) PT Mega Capital Sekuritas, WS selaku Sales Equity di OCBC Sekuritas Indonesia, H selaku Direktur Utama PT Mahkota Properti Indo Senayan Tbk.

Kemudian, HZ selaku Marketing PT Recapital Avisors, AW selaku Direktur Indo Premier Sekuritas, LS selaku Direktur Operasional Kepala Bagian Operasional PT Yuanta Sekuritas Indonesia, SZ selaku Direktur Bahana Sekuritas, TA selaku Fund Manager PT Asia Raya Kapital periode Agustus 2014 hingga Maret 2017.

“Ketiga belas saksi itu didalami untuk tersangka 10 Manajer Investasi (MI),” ucap Leonard.

Mereka dimintai keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana tersebut.

“Yang saksi dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri (Persero),” pungkasnya.

Adapun kesepuluh korporasi MI yang ditetapkan tersangka sebelumnya yakni, Korporasi PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, Korporasi PT VAM, PT ARK, PT. OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.

10 tersangka MI itu dijerat dengan pasal 2 jo dan atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, jo asal 3 dan pasal 4 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PTPPU). (rul/rilis)

Baca juga:  Sudah Jadi Tahanan, Gaji 2 Anggota DPRD Kepri Tersangka Korupsi Masih Lancar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini