Beranda Headline

Pejabat Pemko Diduga Gelapkan Pajak Rp 1,2 Miliar, Dua Kepala OPD Memilih Diam

1
Kantor BPPRD Kota Tanjungpinang, di Jalan Basuki Rahmat-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Salah seorang pejabat eselon III di lingkungan Pemko Tanjungpinang, berinisial Y diduga kuat telah menggelapkan dana pajak, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 1,2 miliar.

Data yang diperoleh hariankepri.com, Y kala melakukan dugaan penggelapan pajak BPHTB hingga Rp 1,2 miliar itu, saat dirinya masih menjadi staf di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, beberapa tahun silam.

Modus yang dilakukan Y, yakni dengan masuk ke sistem, yang dipergunakan oleh BPPRD dalam pendataan BPHTB. Lalu, Y menduplikasi administrator (admin) sistem, untuk merubah data wajib pajak.

Y menerima uang pembayaran BPHTB dari pihak-pihak developer, tapi dana ini tidak sampai masuk ke rekening bank yang ditunjuk daerah, sebagai bank penerima iuran pajak BPHTB.

Sedangkan, data dalam sistem telah diubah oleh Y, sehingga seakan-akan developer atau wajib pajak telah melunasi BPHTB dimaksud.

Keganjilan angka, antara setor dengan keuangan ini ketahuan, setelah adanya rekonsiliasi (rekon) tahunan BPPRD. Kuat dugaan, Y juga memegang slip setoran bank yang diisi sendiri, lalu diserahkan ke wajib pajak.

Saat dikonfirmasi, Y yang kini tengah menduduki jabatan kepala bidang (eselon III) di salah satu OPD ini mengakuinya, namun ia menegaskan bahwa hal tersebut sudah diselesaikannya beberapa hari yang lalu.

Namun, Y enggan menjelaskan secara detil soal nilai pengembalian, apakah Rp 1,2 miliar itu telah dikembalikan keseluruhan atau sebagian.

“Sudah diserahkan ke kas daerah (kasda), Senin (21/10/2019) kemarin. Seberapa banyak yang diserahkan ke kasda saya pun tak tahu persis,” ungkapnya singkat, saat dihubungi hariankepri.com Selasa (22/10/2019).

Baca Juga: Selain Y, Terungkap Juga Si D Pegawai Lainnya yang Nilep Pajak Rp 198 Juta

Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Riany yang dikonfirmasi enggan memberikan penjelasan secara detil. Awalnya, ketika hariankepri.com mewawancarainya, Minggu (20/10/2019) malam, Riany meminta waktu untuk menjelaskannya di kantor.

Baca juga:  Dugaan Penggelapan Pajak, Jaksa Cecar Yudi 29 Pertanyaan Selama 2,5 Jam

“BPHTB?, siapa yang bilang, untuk yang itu kita jumpa di kantor aja,” sebut Riany saat ditemui hariankepri.com usai menghadiri acara malam hiburan dalam rangka Hut Otonom, di Lapangan Pamedan, Minggu (20/10/2019) malam.

“Besok kita ketemu di kantor ajalah, udah malam soalnya. Nanti salah statment pula,” ujar Riany kala itu.

Namun ketika didatangi pada Senin (21/10/2019) hingga Selasa (22/10/2019), Riany malah enggan memberikan tanggapan sama sekali mengenai kasus tersebut.

Baca Juga: Gerak Cepat, Jaksa Selidiki Penggelapan Pajak Oleh Oknum Pejabat Pemko

Awak media inipun sudah berusaha mengkonfirmasi lewat Whatsapp maupun telpon seluler, namun konfirmasi tersebut lagi-lagi tidak direspon.

Hal serupa yang dilakukan Kepala Inspektorat Tanjungpinang, Tengku Dahlan. Penjabat Sekda ini enggan memberikan tanggapan, soal dugaan penggelapan pajak tersebut.

Sebab dari informasi yang diperoleh, kasus ini sudah diambil alih dan ditangani oleh Inspektorat Tanjungpinang. (zul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini