Beranda Headline

Lurah Pinang Kota Jadi Tersangka, Rahma: Kita Serahkan ke Proses Hukum

0
Wali Kota Rahma-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Wali Kota Tanjungpinang, Rahma enggan berkomentar banyak terkait adanya dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum lurah di Tanjungpinang.

Menurutnya, apabila perbuatan itu benar dilakukan, maka dirinya selaku pemimpin hanya menyerahkan sepenuhnya ke penegak hukum.

“Kalau memang benar, kita serahkan ke penegak hukum,” katanya, Jumat (28/5/2021) saat ditemui usai acara bersama KPK di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senggarang.

Meskipun demikian, kata dia, untuk saat ini tentu, pihaknya dan semua elemen harus mengedepankan azas praduga tak bersalah.

“Intinya untuk yang bersangkutan (lurah) tentunya hari ini kita menunggu dulu prosesnya seperti apa,” tukasnya.

Sebelumnya Satreskrim Polres Tanjungpinang, menerima laporan keluarga korban pencabulan, Rabu (26/5/2021).

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra menerangkan, ada tiga oknum yang melakukan dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Yakni, oknum lurah, oknum Ustaz dan salah satu penjaga toko di Kota Tanjungpinang.

Pada Sabtu (29/5/2021, Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, memimpin konferensi pers, terkait pelaku tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur.

Rilis itu digelar di Mapolres Tanjungpinang. Fernando mengatakan, sementara ada dua pelaku persetubuhan anak yakni, Ustaz Ramdoni Zaky Islami (31) dan Lurah Tanjungpinang Kota berinisial Er umur 40 tahun.

“Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka cabul/persetubuhan anak dibawa umur,” ucap Fernando. (zul/rul)

Baca juga:  Sampah di Taman Gurindam Jadi Atensi Ansar, BUMD Kepri akan Jadi Pengelola

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini