Beranda Headline

Lahan SPP dan CSA Terlantar, Pemkab Lingga Diberi Kewenangan Mencabut Izin

0
Bupati Lingga Alias Wello saat membahas lahan terlantar di Lingga

JAKARTA (HAKA) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sedang melakukan evaluasi, terhadap pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Lingga, atas nama PT Singkep Payung Perkasa (SPP) dan PT. Citra Sugi Aditya (CSA).

“Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres), maka semua kawasan hutan yang dilepaskan untuk perkebunan kelapa sawit, kami evaluasi kembali. Termasuk PT. SPP dan CSA ini,” ungkap Kasubdit Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan Kementerian LHK, Sigit Nugroho saat menerima udiensi Bupati Lingga, Alias Wello di ruang kerjanya, pekan lalu.

Menurut dia, sejak terbitnya Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 250/Kpts-II/2000 tentang pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit atas nama PT. SPP dan CSA di Kabupaten Lingga, maka sejak itu pula tanggungjawab pengurusan dan pengawasannya ada di Kementerian Pertanian, Badan Pertanahan Nasional dan Pemerintah Kabupaten Lingga.

“Sebetulnya, sejak dilepaskan statusnya sebagai kawasan hutan, maka tanggungjawab Kementerian LHK juga sudah lepas. Tapi, karena ini ada Inpres, ya kita evaluasi bersama. Sejauhmana pengurusan dan pengawasan Kementerian Pertanian dari sisi perkebunannya, BPN dari sisi titel haknya dan Pemda dari sisi izin lokasi dan izin usaha perkebunannya,” jelasnya.

Sigit mengatakan, sesuai kewenangannya Pemerintah Kabupaten Lingga berhak mencabut izin lokasi, dan izin usaha perkebunan yang menyimpang dari tujuan pemberian izinnya, apalagi dipindahtangankan ke pihak lain.

“Silakan pak Bupati kirimkan data-datanya pada kami untuk dikompilasi dengan data yang lain. Kalau memang sejak dilepaskan tidak ada kegiatan perkebunan kelapa sawit sesuai tujuan pelepasannya, kita koordinasikan dengan Kementerian ATR/BPN untuk ditetapkan sebagai tanah terlantar,” katanya.

Bupati Lingga, Alias Wello berjanji segera mengirimkan data dan hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lingga terhadap kedua perusahaan tersebut kepada Kementerian LHK.

Baca juga:  Teringat Pesan Alm Syahrul, Apriyandi Pilih Mundur dari Perebutan Wawako Pinang

“Sebetulnya, kedua perusahaan ini sudah menyandera kami. Mereka menguasai lahan begitu besar, tapi dibiarkan terlantar. Banyak investor yang minat, tapi kami tak bisa berbuat apa-apa. Alhamdulillah, Inpres moratorium perkebunan kelapa sawit ini jadi pintu masuk bagi kami untuk mengevaluasi izin lokasi dan izin perkebunannya,” tegasnya. (red/humas pemkab lingga)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini