Beranda Headline

KPU Tetapkan Ansar-Marlin Peraih Suara Terbanyak Pilgub Kepri, INSANI Gugat ke MK

6
Suasana pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kepri nomor urut 3 Ansar Ahmad-Marlin Agustina, sebagai peraih suara terbanyak, di Pilgub Kepri.

Keputusan ini dihasilkan dalam rapat pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi, di Hotel CK, Kota Tanjungpinang, Sabtu (19/12/2020).

Menariknya, usai penetapan tersebut, tim dari pasangan nomor urut 1 Soerya Respationo-Iman Sutiawan dan pasangan calon nomor urut 2 Isdianto-Suryani menolak menandatangani berita acara rekapitulasi hasil perhitungan suara.

Ketua KPU Provinsi Kepri, Sriwati menyampaikan, meskipun tim dari paslon nomor urut 1 dan nomor urut 2 enggan menandatangani berita acara tersebut, hal itu tidak sama sekali mempengaruhi hasil penetapan rekapitulasi perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU Kepri.

“Jadi hasil keputusan itu tetap sah. Karena jika mereka mau tanda tangan silahkan tidak mau juga tidak masalah. Kan keputusan itu juga ditetapkan dengan dihadiri oleh Bawaslu dan beberapa saksi,” ujarnya.

Komisioner KPU Provinsi Kepri, Arison menambahkan, setelah penetapan ini KPU Provinsi Kepri membuka ruang kepada pihak-pihak yang ingin melayangkan gugatan terhadap hasil penetapan tersebut.

Proses pleno berjalan dengan baik, dan tidak terjadi persoalan yang menghambat. Menurutnya, bagi pihak-pihak yang ingin melayangkan gugatan, terbuka ruang tiga hari setelah pleno ini.

“Paslon yang ingin membuat gugatan terbuka ruangnya selama tiga hari setelah pleno ini diputuskan,” katanya.

Terpisah Ketua Tim Pemenangan pasangan calon nomor urut 2 Isdianto-Suryani, Bhakti Lubis menyampaikan, dasar pihaknya enggan menandatangani berita acara tersebut, karena pihaknya menemukan adanya indikasi kecurangan dalam proses perhitungan suara Pilgub Kepri 2020.

“Sebenarnya kami sudah menolak menandatangi hasil sejak pleno mulai dari tingkat kecamatan hingga kabupaten/kota,” katanya.

Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Kepri ini melanjutkan, setelah penetapan hasil rekapitulasi ini, pihaknya akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Baca juga:  Untuk Bangun Kantor, Pemko Hibahkan Lahan 3.000 Meter Persegi ke KPU

“Insya Allah kita pasti ke MK, karena banyak sekali temuan indikasi kuat dan ada juga dugaan kuat money politik yang dilaporkan masyarakat. Dan juga dugaan kuat keterlibatan penyelenggara secara masif terlibat langsung untuk memenangkan paslon tertentu,” paparnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil pleno penetapan rekapitulasi suara tingkat Provinsi Kepri, perolehan suara pasangan nomor urut 1 Soerya Respationo-Iman Sutiawan mendapat 183.317 suara.

Pasangan Isdianto-Suryani mendapat 280.160 suara, dan pasangan Ansar Ahmad-Marlin Agustina meraih 308.553 suara.(kar)

6 KOMENTAR

  1. Ketika pilres kemarin jg gitu tak terima gugat ….kalian tak percaya lg sama penyelenggara pemilu ini …..alasan ini lah itulah…..buat pemilihan sendiri aja…rakyat ini udh capek mau sepuluh bulan dgn keaadan kertebatasan akibat covid ini ..harus nya kalian mikirkan rakyat bukan mikirkan utk dpt kekuasaan .

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini