Beranda Headline

KPU Ingatkan Parpol, Pendaftaran Bacalon Wajib 30 Persen Perempuan

0
Suasana Kantor KPU Kota Tanjungpinang yang masih sepi, belum terlihat parpol yang daftarkan bacalon legislatif DPRD Tanjungpinang-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Divisi Teknis dan Sumber Daya Manusia Partisipasi Masyarakat KPU Kota Tanjungpinang, Susanti mengimbau kepada seluruh partai politik agar segera melakukan pendaftaran, bakal calon (bacalon) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Sebab kata Susanti, batas pendaftaran bacalon akan berakhir pada 14 Mei 2023 mendatang, atau 4 hari lagi. “Sampai saat ini, belum satu pun parpol yang mendaftarkan calonnya,” kata Susanti, Rabu (10/5/2023) saat ditemui di kantornya.

Namun, sejumlah partai politik sudah ada yang melakukan koordinasi dengan KPU Kota Tanjungpinang tentang rencana untuk mendaftar.

Seperti pada Kamis (11/5/2023) besok akan ada 4 parpol yang akan mendaftar, yakni PDI-Perjuangan, NasDem, Demokrat dan Hanura. Lalu, pada Jumat (12/5/2023), yakni jadwal PKB, PPP, Gelora, PKS dan PAN.

Sedangkan pada tanggal 14 Mei 2023, juga akan ada 4 parpol yang akan mendaftar, yaitu, Partai Buruh, PKN, PSI, dan Perindo.

Sementara, lanjut Susanti, yang belum ada konfirmasi sama sekali, yakni Partai Golkar, Partai Umat, Gerindra, Garuda dan PBB.

Ia menjelaskan, untuk sosialisasi kelengkapan persyaratan, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Susanti menegaskan, yang lebih terpenting lagi, bahwa setiap parpol yang mendaftarkan bacalon, wajib ada minimal 30 persen keterwakilan perempuan.

“Ketentuannya memang sudah seperti itu,” tukasnya.(zul)

Baca juga:  KPU Akui Terima Tembusan SK PAW Anggota DPRD Tanjungpinang M Apriyandy

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini