Beranda Headline

Kenalan Lewat Michat, Motor Milik Elsa Dicuri MU saat Boncengan di Dompak

0
Tersangka MU saat di bawa oleh Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang dari Mantang Besar, Bintan ke Mapolresta Tanjungpinang-f/istimewa

TANJUNGPINANG (HAKA) – Satreskrim Polresta Tanjungpinang, menangkap seorang pria berinisial MU di Pulau Sirai, Kecamatan Mantang Besar, Kabupaten Bintan, Selasa (3/1/2023) sore.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, mengatakan, saat diinterogasi, pelaku MU mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap korban Elsa Safriana.

Pelaku mencuri sepeda motor milik Elsa merek Honda Beat warna hitam bernopol BP 2614 IT serta 1 unit Handphone (HP) Oppo.

“Kejadiannya pada 3 November 2022, di depan Kampus UMRAH, Pulau Dompak, Tanjungpinang, sekitar pukul 23.20 WIB,” ucap Ronny, Rabu (4/1/2023).

Atas perbuatan MU ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Tanjungpinang untuk proses sidik lebih lanjut,” terangnya.

Ronny menambahkan, untuk kronologi kejadian terjadi pada 3 November 2022 silam. Elsa dan MU saat itu berboncengan dengan sepeda motor milik Elsa.

“Korban mengenal tersangka melalui aplikasi Michat,” sebut Ronny.

Lalu, tersangka berhenti di daerah Dompak, tepatnya pada pukul 23.20 WIB. Tiba-tiba MU menendang Elsa hingga terjatuh.

“Sehingga Elsa mengalami luka bagian tangan dan kaki. Kemudian, tersangka merampas HP, uang tunai Rp 200 ribu dan sepeda motor miliknya,” pungkas Ronny. (rul)

Baca juga:  Gelar Pemilu, Empat Paslon Bersaing Rebut Kursi Ketum dan Sekjen AJI Pusat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini