Beranda Ragam Gallery

Kembali Luncurkan Kartu Kendali Elpiji, Wako Rahma: Itu untuk Mengawal Hak Rakyat

0

TANJUNGPINANG (HAKA) – Wali Kota Tanjungpinang, Rahma kembali meluncurkan implementasi Kartu Pelanggan Elpiji 3 kilogram bagi rumah tangga sasaran (RTS) dan usaha mikro, Selasa (23/2/2021).

Kali ini, orang nomor satu di Tanjungpinang itu meluncurkan di pangkalan Firdaus Jalan Sungai Jang Darat.

Di hadapan pelanggan dan pemilik pangkalan, Rahma lagi-lagi mengatakan, bahwa tujuan pelaksanaan kartu pelanggan itu untuk mengawal hak-hak rakyat miskin.

Sekaligus supaya tidak ada antrean panjang, menjamin ketersedian, serta menjaga harga jualnya sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 18 ribu.

“Sekali lagi saya katakan, bahwa gas elpiji 3 kilogram ini untuk masyarakat miskin sesuai dengan tulisan yang ada di tabung,” kata Rahma saat berada di Pangkalan Firdaus, Jalan Sungai Jang Darat.

Ia kembali menekankan, bahwa RTS mendapat jatah 4 tabung dalam sebulan, sedangkan usaha mikro kuotanya 9 tabung dalam satu bulan.

“Kalau RTS, adalah warga yang tergabung dalam DTKS kementerian sekitar 15 ribu kepala keluarga,” terangnya.

Namun, kata Rahma, apabila masih ada yang tidak terdaftar, maka ia menyarankan melapor ke RT RW setempat.

“Kita ada musyawarah kelurahan. Bagi yang belum terdaftar silahkan lapor RT RW nanti akan diteruskan ke Disperdagin dan dilakukan verifikasi dan validasi,” terangnya.

Selain itu, ia juga berpesan terhadap pangkalan yang sudah diluncurkan, agar bisa menjual ke warga atau usaha mikro yang sudah terdata saja.

“Apabila lebih 8 hari tidak diambil atau dibeli maka baru boleh menjual ke yang lain,” ucapnya.

Rahma juga menambahkan, sampai saat ini sudah ada sebanyak 3 kelurahan yang sudah diluncurkan. Yaitu, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kelurahan Dompak dan Sungai Jang.

“Sekarang lagi pendataan terus. Kelurahan yang siap langsung saya luncurkan,” tukasnya.(zul)

WordPress Image Gallery Plugin
Baca juga:  DPRD Kota Tanjungpinang, Gelar Paripurna Penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tanjungpinang Tahun 2018

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini