Beranda Headline

Kejati Kepri Kirim Sinyal, Plt Kadis Perkim Bintan Calon Tersangka Korupsi

0
Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Penyidik Pidsus Kejati Kepri, telah memeriksa 14 orang saksi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah, Bintan. Demikian ditegaskan Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis.

Ia mengatakan, saat ini penyidik tinggal menunggu hasil keterangan para ahli, sebagai salah satu pertimbangan untuk meningkatkan sejumlah status saksi menjadi tersangka.

“Semoga penyidik segera menetapkan para tersangka korupsi kasus itu,” tegas Nixon kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).

Adapun jumlah saksi yang diperiksa berjumlah 14 orang termasuk 6 orang Aparatur Sipil Negara (ASN). Satu di antaranya, adalah Plt Kadis Perkim Bintan berinisial BW.

Saat ditanya, apakah Plt Kadis Perkim itu calon kuat tersangka dalam kasus ini. Nixon pun tak membantah. Namun dirinya menegaskan, akan segera umumkan penetapan saksi jadi tersangka.

“Semoga tidak ada halangan dalam rangka mengejar proses pemeriksaan ahli yang sedang berjalan,” tuturnya.

Nixon kembali menerangkan, untuk peran BW di dalam perkara ini adalah, yang bersangkutan menjabat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek jembatan itu selama 2 tahun anggaran sejak tahun 2018-2019.

“Ini kegiatan melekat di BP Kawasan Bintan, sekaligus yang bersangkutan difungsikan sebagai PPK proyek Jembatan Tanah Mera di Teluk Bintan sepanjang 20 meter,” imbuhnya.

Diketahui, BW selaku Plt Kadis Perkim Kabupaten Bintan adalah Bayu Wicaksono. Yang bersangkutan juga saat ini menjabat sebagai Anggota 3 Bidang Bina Sarana Prasarana di BP Kawasan Bintan. (rul)

Baca juga:  Dianggarkan Rp 11 Miliar, Tahun Ini Pemko Bangun 9 Ruas Jalan Baru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini