Beranda Headline

Kejari Limpahkan Tersangka 3 PNS Pemprov Kepri yang Terjerat Korupsi

0
JPU Kejari Tanjungpinang sedang menyerahkan tiga tersangka dan dokumen barang bukti perkara korupsi hibah Dispora Pemprov Kepri ke PN Tanjungpinang-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – JPU Kejari Tanjungpinang, melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti dugaan Tipikor, dana hibah Pemprov Kepri ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (8/8/2023).

“JPU serahkan dokumen ketiga tersangka ke PN Tanjungpinang untuk segera disidangkan oleh hakim,” terang Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir.

Ia menyebutkan, ketiga tersangka itu merupakan PNS Pemprov Kepri. Yakni, Abdi Surya Rendra selaku Kabid Aset BPKAD Kepri tahun 2019-2021.

Lalu Tri Wahyu Widadi selaku Kabid Anggaran BPKAD Kepri 2019-2021, dan Ari Rosandhi selaku Kasubbid Administrasi dan Penataan Usahaan Aset BPKAD Kepri tahun 2017-2021.

Ketiganya diduga kuat melakukan dugaan Tipikor Rp 1,6 milar pada pengelolaan belanja hibah Dispora Kepri untuk APBD dan APBD Perubahan tahun 2019-2020 silam.

Atas peran itu, ketiganya dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3, jo pasal 18 Undang-Undang tindak pidana pemberantasan korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Ketiga PNS ini merupakan tersangka jilid III. Yang pertama kan sudah putus, dan kedua sedang berjalan di Pengadilan Tanjungpinang,” pungkasnya. (rul)

Baca juga:  Komisi I Ingatkan Gugus Tugas Covid Soal Warga yang Isolasi Mandiri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini