Beranda Headline

Kabag Hukum Setdako Benarkan Selama 3 Tahun Tak Ada Perwako Tunjangan DPRD

0
Kantor DPRD Kota Tanjungpinang, yang terletak di Senggarang-f/istimewa-net

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kabag Hukum Setdako Tanjungpinang, Lia Adhayatni menyampaikan, bahwa perwako tahun 2019, tahun 2020 dan tahun 2021, tentang hak keuangan DPRD atau Tunjangan DPRD Tanjungpinang memang tidak ada.

Menurutnya, dari referensi dan dokumentasi yang ada, pembayaran tunjangan DPRD Tanjungpinang masih mengacu pada Perwako nomor 21 tahun 2018.

“Dari hasil referensi dan dokumentasi, selama ini payung hukumnya hanya perwako tahun 2018,” katanya, Rabu (16/2/2022).

Selain itu, Lia juga membenarkan saat ditanya, apakah DPRD Tanjungpinang kembali mengusulkan Perwako tahun 2022 tentang hak keuangan dewan.

“Itu wacana, dan infonya memang akan ada. Mungkin karena sudah 3 tahun belakangan ini ada penyesuaian lagi,” sebutnya.

Akan tetapi, kata dia, sampai saat ini pihaknya belum ada menerima draf apapun tentang perwako, terkait hak keuangan DPRD Tanjungpinang tersebut.

“Draf pengusulan sebagaimana prosedur yang berlaku belum masuk ke bagian hukum,” tukasnya.

Sebelumnya, berdasarkan data yang diperoleh hariankepri.com, setiap tahunnya anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran tunjangan DPRD Tanjungpinang sebesar Rp 17 miliar. Atau selama 3 tahun mencapai Rp 51 miliar.

Ironisnya, pembayaran tunjangan DPRD itu hanya mengacu pada Perwako Nomor 21 Tahun 2018. Dan perwako tersebut tidak diperbaharui.

Sementara, ada sejumlah klausal dalam Perwako Nomor 21 Tahun 2018 itu tidak sesuai lagi, termasuk beberapa hak keuangan yang sudah tidak ada lagi.

Sejak tahun 2019 hingga tahun 2021, seluruh anggota DPRD Kota Tanjungpinang menerima tunjangan, tidak memiliki payung hukum yang mengikat.

Saat dikonfirmasi ke Anggota DPRD Tanjungpinang, Mimi Betty Willingsih mengaku belum mengetahui persis persoalan tersebut.

“Nanti saya cek dulu. Saya rasa gak mungkin tak ada perwako nya,” katanya singkat kepada hariankepri.com Selasa (4/1/2022) lalu saat menghadiri pembagian seragam sekolah gratis di Aula SMP N 4 Tanjungpinang.

Baca juga:  Didesak Bubarkan Staf Khusus, Nurdin Akan Tentukan Sikap

Sementara itu, Kabag Fasilitas Penganggaran DPRD Kota Tanjungpinang, Muhammad Yamin juga mengaku tidak bisa menjawab secara lugas mengenai persoalan tersebut.

“Saya kurang mengetahui persoalan itu. coba ke kasubag keuangan atau Sekwan,” ujarnya Selasa (4/1/2022) saat dihubungi melalui telpon seluler.

Kasubbag Keuangan di DPRD Kota Tanjungpinang, Lusi juga mengungkapkan hal yang sama. Ia mengatakan, mengenai perwako ini bisa langsung dikonfirmasi ke Sekwan DPRD Kota Tanjungpinang, Efendi.

“Langsung ke sekwan saja ya, nanti sekwan yang memberikan jawabannya,” ucapnya singkat.

Sementara itu, saat dikonfirmasi ke DPPKAD Kota Tanjungpinang terkait mencairkan tunjangan tersebut tanpa perwako 2019 hingga 2021.

Kepala Bidang Perbendaharaan DPPKAD Kota Tanjungpinang, Tina, mengaku tidak bisa menjawab pertanyaan yang dilontarkan tersebut.

“Saya tak bisa jawab. Bagusnya jumpa dan tanya saja langsung ke Kepala DPPKAD pak Yuswandi,” sebutnya, Selasa (4/1/2022) saat dihubungi melalui telpon seluler.(fik/zul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini