Beranda Headline

Jelang Purna Tugas, Rahma-Endang Kompak Jawab Begini Soal Pilkada 2024

0
Wako Rahma dan Wawako Endang Abdullah saat bersama menyaksikan pawai budaya akhir pekan lalu-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sekitar dua pekan lagi, Wali Kota Tanjungpinang, Rahma dan Wawako Endang Abdullah, akan mengakhiri masa jabatannya, tepatnya, pada 21 September 2023 mendatang.

Meskipun jabatan akan berakhir, namun kedua pemimpin Kota Tanjungpinang itu, belum memikirkan soal pemilihan kepada daerah (Pilkada) 2024 mendatang.

Seperti yang disampaikan Rahma, bahwa dirinya saat ini hanya fokus menyelesaikan tugasnya, sebagai Wali Kota Tanjungpinang di sisa masa jabatan.

“Belum mikir soal maju Pilkada. Nanti kalau sudah selesai, baru kita pikirkan,” kata Rahma kepada wartawan, beberapa pekan lalu.

Pada saat ini, Rahma hanya meminta kepada masyarakat, untuk mendoakan agar dirinya dapat menyelesaikan tugas dengan baik.

Mengenai persoalan maju atau tidak di Pilkada 2024, Rahma menilai tergantung keputusan partai. “Saya punya partai, tentu partai yang boleh mengatakan maju lagi atau tidak,” ujarnya.

Di samping itu, kata dia, masyarakat juga memiliki andil penting apakah dirinya maju lagi di Pilkada 2024. “Saya tidak bisa mengklaim saya sempurna menyelesaikan tugas, hanya masyarakat yang bisa menilai itu,” imbuhnya.

Senada dengan Rahma, Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Endang Abdullah berharap, ketika masa jabatannya habis, jalinan harmonisasi dengan wali kota dan warga tetap terjaga.

“Mudah-mudahan saya dengan bu wali, bisa mengakhiri masa jabatan dengan baik,” kata Endang, Senin (4/9/2023) kepada hariankepri.com saat ditemui di Bandara RHF.

Saat ini, kata Endang, sebagai wakil, dirinya juga fokus menjalankan pekerjaan sesuai tanggungjawab yang diberikan, demi kepentingan dan kemajuan masyarakat.

Kendati demikian, orang nomor dua di Pemko Tanjungpinang itu, enggan berbicara saat ditanya apakah maju lagi ketika Pilkada 2024 mendatang.

“Setelah September 2023 baru kita bisa bicara itu, sekarang fokus kerja saja dulu,” tukasnya.(zul)

Baca juga:  Gara-gara Suntik Bidan 56 Kali, Jaksa Tuntut Yusrizal 5 Bulan Penjara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini