Beranda Headline

Jatuh Tempo PBB-P2 di 31 Juli 2023, BPPRD: Kalau Lewat Denda 2 Persen

0
Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, Said Alvie mengimbau, kepada seluruh masyarakat agar segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Karena kata Said, pihaknya telah menetapkan jatuh tempo pembayaran PBB-P2 tahun ini, yakni pada tanggal 31 Juli 2023.

“Untuk itu segera bayar PBB-P2, karena kalau lewat jatuh tempo, nanti kena denda 2 persen setiap bulannya,” sebut Said, Selasa (18/7/2023) kepada hariankepri.com.

Menurutnya, pembayaran PBB-P2 bisa melalui E-Commerce, QRIS Bank Riau Kepri, BTN, Loket BPPRD, dan Mobil Keliling serta di Mall Pelayanan Publik (MPP).

Pembayaran melalui sistem ini, kata dia, dinilai lebih efektif karena dilakukan dengan transaksi non tunai secara elektronik.

“Di samping efektif, masyarakat juga dimudahkan dan tidak perlu mengantre karena bisa dilakukan di mana pun,” ujarnya.

BPPRD sendiri, kata Said, sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 ke masyarakat melalui RT di setiap kelurahan.

“Apabila masyarakat masih ada yang belum menerima SPPT PBB-P2 agar segera datang ke BPPRD,” sarannya.

Said melanjutkan, target PBB-P2 pada tahun 2023 ini sekitar Rp 31 miliar. Untuk saat ini pencapaian realisasi PBB-P2 masih dalam proses penghitungan.

“Kami optimis dan terus berupaya agar PBB-P2 ini bisa meningkat lagi,” tukasnya.(zul)

Baca juga:  Jalani Tes Swab, Wali Kota Rahma Dinyatakan Negatif Covid-19

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini