Beranda Headline

Imigrasi Luncurkan Inovasi Si Comel, Ambil Paspor Wajib Gunakan QR Code

0
Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Khairil Mirza saat menyosialisasikan Si Comel-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, meluncurkan inovasi pelayanan pengambilan paspor bernama, Imigrasi QR Code Mengawasi Ambil (Si Comel) Paspor, Kamis (19/10/2023).

Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Khairil Mirza mengatakan, Si Comel Paspor ini untuk mempermudah masyarakat, sekaligus digunakan untuk pengawasan petugas Imigrasi terhadap yang mengambil paspor.

“Selama ini banyak keluhan warga. Misalnya yang ambil keluarganya secara manual, tapi tidak diserahkan ke pemilik, sehingga pemilik komplain ke imigrasi,” terangnya.

Hal lain manfaat Si Comel paspor ini, kata dia, untuk mencegah penyimpangan yang dapat terjadi pada pelayanan pengambilan paspor seperti percaloan.

“Menghindari praktek percaloan, dan kesalahan pengambilan paspor,” ungkapnya.

Menurutnya, inovasi Si Comel Paspor ini baru dilakukan di Tanjungpinang, dan belum ada di daerah lain. Cara kerjanya sangat mudah. Masyarakat tinggal menggunakan QR Code di android, setelah itu tinggal mengisi data yang diminta.

“Nanti ada foto selfie pengambil dengan buku paspor,” ucapnya.

Ia menambahkan, jika masyarakat yang tidak memiliki android, bisa dibantu oleh petugas Imigrasi menggunakan gadget Imigrasi yang telah disediakan.

“Yang ngambil paspor harus keluarga yang berada dalam satu KK. Mulai saat ini pengambilan paspor wajib menggunakan QR Code,” ungkapnya.(zul)

Baca juga:  Ansar Pastikan Kota Batam Aman dan Kondusif untuk Wisatawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini