Beranda Headline

Gerah dengan Warga yang Asal Buang Sampah, DLH Berlakukan Denda Rp 50 Juta

1
Kepala DLH Kota Tanjungpinang, Riono saat gotong royong dengan menggunakan alat berat, membersihkan sampah di Jalan Aisyah Sulaiman, Dompak-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanjungpinang, mulai gerah dengan sikap warga yang buang sampah sembarangan, utamanya di Jalan Aisyah Sulaiman, Dompak.

“Kami akan menerapkan sanksi berupa denda ke masyarakat yang membuang sampah sembarangan,” ucap Kepala DLH Kota Tanjungpinang, Riono usai gotong royong di ruas Jalan Aisyah Sulaiman, Dompak, Sabtu (7/10/2023).

Riono mengatakan, penerapan sanksi itu dilakukan, karena selama ini banyak oknum yang tidak bertanggung jawab, kerap membuang sampah sembarangan, terutama di lokasi Jalan Dompak itu.

“Februari 2023 lalu sudah kami bersihkan, nah sekarang kami bersihkan lagi,” kata Riono.

Oleh karena itu setelah pembersihan kali ini, ia menegaskan, pihaknya akan memasang Satpol PP Line, serta menerapkan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2018 tentang orang yang membuang sampah sembarangan.

“Jika ada yang ketangkap sedang membuang sampah di lokasi ruas Jalan Aisyah Sulaiman ini akan disanksi sesuai perda. Kami langsung koordinasi dengan Satpol PP,” tegasnya.

Kali ini, Riono mengaku tidak akan bermain-main lagi soal membuang sampah sembarangan. “Sesuai perda, maksimal denda Rp 50 juta atau kurungan 3 bulan,” terangnya.

Mekanismenya, lanjut Riono, pihaknya akan menugaskan stafnya sekitar 6 orang untuk berjaga di ruas Jalan Aisyah Sulaiman ini secara bergiliran.

“Misalnya nanti ada warga yang buang sampah, maka nanti divideokan, rekam dan foto, lalu lapor ke Satpol PP, dan saya minta untuk memprosesnya,” ujarnya.

Ketika sudah ditangani Satpol PP, kata dia, maka dilakukan Tindak Pidana Ringan (tipiring) di pengadilan, dan nanti akan ditentukan oleh hakim apakah didenda berupa uang atau kurungan penjara.

Riono menegaskan, bahwa yang perlu dipahami masyarakat, dalam membersihkan sampah sebanyak ini tidak bisa dilakukan oleh tenaga manusia, melainkan harus menggunakan alat berat.

Baca juga:  Ratusan Pelajar Tanjungpinang Divaksin, Wako Rahma: Terima Kasih Pak Danrem

Tak menutup kemungkinan, lanjut Riono, sanksi ini akan diterapkan diseluruh tempat, mengingat di Perda tersebut berlaku di semua ruas jalan atau tempat.

“Artinya yang dijadikan tempat pembuangan liar itu bisa kita terapkan. Tapi, di ruas Jalan Aisyah Sulaiman ini sudah terlalu parah,” tukasnya.(zul)

1 KOMENTAR

  1. Ya gimana, karena dibersihkan itulah mereka kira bisa dibuang lagi kesitu. Selama ini gak ada tindakan tegas dari pemerintah. Padahal pemilik lahan udah koar-koar ga boleh dibuang di lahan dia, tetap aja dibuang. Setelah saya lihat pun, ada masalah dari developer perumahan baru yang tidak menyediakan TPA khusus mereka sendiri, jadinya ya penduduk yang baru itu membuang sampah sembarangan yang biasanya di lahan kosong tepi jalan, karena tempat pembuangannya jauh dari rumah mereka.
    Mau ngeluarin hp pas lihat orang buang sampah juga bukan hal yang mudah, karena kejadiannya sering kali pelaku dan kita sebagai saksi itu sama-sama sedang berkendara😂 jalan satu-satunya pihak terkait yang mengawasi langsung. Gak bisa cuma dari aduan masyarakat, karena pelakunya itu banyaaaakkk.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini