Beranda Headline

8 Jam Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Lahan, MR dan B Ditahan Polisi

0
Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Penyidik Satreskrim Polres Bintan, melakukan pemeriksaan tersangka MR dan B dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan milik PT Expasindo, Senin (6/5/2024) mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson mengatakan, proses yang dilakukan oleh penyidik itu, untuk memastikan keterlibatan kedua tersangka dalam perkara tersebut.

Hasilnya, kedua tersangka memenuhi unsur delik dalam kasus itu. Sehingga, Penyidik Satreskrim Polres Bintan melakukan gelar perkara untuk menahan MR dan B selama 20 hari, di Mapolres Bintan.

“Senin (6/5/2024) malam itu juga, Polres Bintan terbitkan surat penahanan kedua tersangka terhitung mulai hari ini, Selasa (7/5/2024),” jelas Alson saat ditemui di Mapolres Bintan.

Alson menerangkan, selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas perkara kedua tersangka untuk diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintan.

Kedua tersangka diancam pasal 263 dan atau pasal 264 jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

“Berkas kedua tersangka MR dan B terpisah dengan tersangka utama H selaku mantan Camat Bintan Timur saat itu,” tutupnya.

Alson menambahkan, tersangka MR sebagai mantan Kelurahan Sei Lekop dalam kasus ini. Sedangkan, B sebagai juru ukur lahan.

Diketahui, MR adalah Muhammad Riduan yang saat ini menjabat sebagai Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Bintan. Sedangkan, B adalah Budi yang sebelumnya sebagai honorer Kelurahan Sei Lekop.

Lalu, H adalah Hasan sebagai mantan Camat, yang juga Kadis Kominfo Pemprov Kepri, dan saat ini menjabat sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang. (rul)

Baca juga:  Momen Haru dan Menggelitik di Peringatan Upacara Hardiknas
example bannerexample bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini