Beranda Headline

Edaran Wako Rahma Terbit, Ini Jadwal Libur untuk Pegawai Pemko Tanjungpinang

0
Wali Kota Tanjungpinang, Rahma-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Kota Tanjungpinang, menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang perubahan ketiga cuti bersama tahun 2020.

Pada SE yang ditandatangani oleh Wali Kota Tanjungpinang Rahma itu, menerangkan bahwa pada tanggal 28, 29 dan 30 Desember 2020 dihapus sebagai cuti bersama, dan diubah menjadi hari kerja.

Untuk menghindari adanya pegawai yang melanggar ketentuan cuti bersama, Rahma memerintahkan seluruh pimpinan unit kerja meningkatkan pengawasan, baik sebelum maupun sesudah pelaksanaan cuti bersama.

Ia juga meminta, bahwa selama pelaksanaan cuti bersama, pegawai tidak diperkenankan mengambil cuti tahunan.

“Cuti tahunan tidak boleh disambung dengan cuti bersama, begitu juga sebaliknya,” sebutnya dalam surat edaran tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang, Samsudi menambahkan, bahwa pada tanggal 28, 29 dan 30 Desember seluruh pegawai Pemko Tanjungpinang tetap masuk kerja.

“Liburnya mulai 31 Desember 2020, dan masuk pada 4 Januari 2021,” tegasnya.

Samsudi menegaskan, apabila pegawai tidak masuk kerja pada waktu yang sudah ditentukan, maka akan dikenakan sanksi.

“Kalau sengaja dan tidak punya alasan yang tepat, yang pasti kena sanksi disiplin,” tukasnya.(zul)

Baca juga:  Tuntaskan Krisis Listrik di Natuna, PLN Kirim Dua Mesin Berkapasitas 2 MW

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini