Beranda Headline

Edaran MenPAN, Pemda Diminta Tetap Alokasikan Anggaran untuk Honorer

0
Menpan RB, Abdullah Azwar Anas saat memberikan pengarahan kepada Bupati dan Wali Kota di Hotel CK Tanjungpinang, pada Oktober 2022 lalu-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – MenPAN RB, Azwar Abdul Anas menerbitkan Surat Edaran (SE) baru, terkait status eks THK-2 dan tenaga non ASN atau pegawai honorer di Indonesia.

Dalam SE Nomor B/1527 M.SM.01.00/2023 yang diteken pada Selasa, 25 Juli 2023, MenPAN RB menyampaikan, bahwa Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun, dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan.

Dalam SE ini Menpan menegaskan, berdasarkan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, bahwa tenaga honorer masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.

“Maka, diharapkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan pegawai honorer yang sudah terdaftar dalam pendataan Tenaga Non ASN dalam basis data BKN,” jelas MenPAN RB dalam SE tersebut yang dilansir, Kamis (27/7/2023).

MenPAN melanjutkan, dalam mengalokasikan pembiayaan Tenaga Non ASN dimaksud, pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh Tenaga Non ASN selama ini.

Dalam SE itu, MenPAN RB juga melarang PPK dalam hal ini Kepala Daerah dan pejabat lain, untuk mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau tenaga Non ASN lainnya.

“Adapun untuk pemenuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah dapat dilakukan melalui usulan kebutuhan formasi sesuai ketentuan peraturan,” tegasnya dalam SE tersebut.

Terpisah Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Korpri (BKD dan Korpri) Provinsi Kepri, Yeni Trisila Isabella, enggan untuk mengomentari ketika hariankepri.com, menanyakan mengenai SE itu.

“Surat resmi belum sampai ke kami. Dan kami belum mendapatkan arahan pimpinan,” ujarnya saat dihubungi.

Sebelumnya, terkait rencana penghapusan pegawai honorer MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas menyampaikan, ada tiga skenario yang telah dirumuskan oleh pemerintah, untuk para tenaga honorer di Indonesia.

Baca juga:  Yudi, Terdakwa Korupsi BPHTB Dituntut 8 Tahun Penjara dan Bayar Rp 3 Miliar

“Pertama diberhentikan semua. Kedua, diterima semua, atau yang ketiga diterima sesuai skala prioritas dan bertahap,” katanya, di CK Hotel Tanjungpinang, pada Rabu (26/10/2022).

Waktu itu, Anas tak memungkiri bahwa selama ini para pegawai honorer di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah, telah menjadi tulang punggung pelayanan birokrasi.

“Karena ASN-nya kurang,” ucapnya.(kar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini