Beranda Headline

DPRD Ajukan 2, Pemko Ajukan 9

0
Ketua DPRD bersama Pj Wako Tanjungpinang menandatangani berita acara Propemperda

TANJUNGPINANG (HAKA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, menggelar rapat paripurna tentang, penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tanjungpinang Tahun 2018, Senin (26/3/2018) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno dan didampingi Wakil Ketua II, Ahmad Dani serta dihadiri Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza.

Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tanjungpinang, Rika Adrian menyampaikan, Propemperda merupakan instrumen perencanaan yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.

Secara operasional, Propemperda memuat daftar prioritas rancangan peraturan daerah yang disusun berdasarkan metode dan parameter tertentu,sebagai bagian integral dari sistem peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut Rika menyampaikan, berdasarkan rapat finalisasi ada daftar prioritas Ranperda yang telah disepakati, baik ranperda inisiatif DPRD Kota Tanjungpinang maupun dari Pemko.

“Yang inisiatif DPRD ranperda tentang Kepemudaan dan Ranperda tentang Biaya transportasi lokal penyelenggaraan haji Kota Tanjungpinang,” jelasnya.

Sementara itu, Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza menyampaikan, untuk daftar prioritas ranperda yang diajukan Pemko Tanjungpinang dan telah disepakati ada 9 ranperda. (zul)

Baca juga:  Wagub Marlin Lepas Ekspor Hasil Pertanian Kepri Bernilai Rp 147 Miliar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini