Beranda Headline

DPRD Kepri Gelar Paripurna, Pemprov 14 Kali Berturut-Turut Dapat Opini WTP

0
Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak bersama Gubernur Kepri, Ansar Ahmad saat usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit di Aula Wan Seri Beni Dompak, Kota Tanjungpinang, Senin (29/4/2024)-f/dimas-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – DPRD Kepri menggelar rapat paripurna, penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Aula Wan Seri Beni Dompak, Kota Tanjungpinang, Senin (29/4/2024).

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap LKPD, merupakan tugas rutin BPK RI, dalam mengevaluasi dan mengoreksi LKPD dalam waktu satu tahun anggaran.

“Di tahun ini, BPK telah melakukan pemeriksaan LKPD Pemprov Kepri Tahun Anggaran 2023,” katanya.

Selanjutnya, sambung Politisi PDIP itu, berdasarkan ketentuan Pasal 17 dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004, BPK RI akan menyampaikan LHP terhadap LKPD Provinsi Kepri tahun anggaran 2023.

Sementara itu, Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit dalam paripurna tersebut mengumumkan, BPK RI memberikan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk LHP Pemprov Kepri tahun 2023.

“Kami mengapresiasi Pemprov Kepri telah berhasil untuk 14 kalinya berturut-turut mendapat predikat WTP,” ujarnya.

Kendati demikian, dari hasil pemeriksaan, terdapat 3 permasalahan yang harus diselesaikan. Seperti kebijakan akuntasi yang belum mengatur konsensi jasa dan properti investasi sesuai dengan SAP.

“Adapun permasalahan lain seperti pengelolaan Sumbangan Pendanaan Pendidikan (SPP) SMA dan SMK yang belum memadai,” sebutnya.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengatakan, Pemprov akan segera menindaklanjuti yang disampaikan oleh BPK RI dalam LHP Pemprov Kepri tahun anggaran 2023.

“Dan tentu nya sesuai arahan yang diberikan BPK RI agar hasil pemeriksaan dapat terselesaikan,” tukasnya. (dim)

Baca juga:  Polres Tanjungpinang Akan Adakan Pembuatan SKCK Keliling

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini