Beranda Daerah Bintan

Disaksikan Wapres RI, Ansar Ahmad Dikukuhkan Jadi Ketua KDEKS Kepri

0
Wapres Ma’ruf Amin berfoto bersama Gubernur Ansar dan pengurus KDEKS Provinsi Kepri usai pengukuhan di Ballroom Suria Hotel Nirwana Resort, Lagoi, Kabupaten Bintan, Kamis (8/6/2023)-f/istimewa-diskominfo kepri

BINTAN (HAKA) – Plt Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Taufik Hidayat mengukuhkan Ansar Ahmad sebagai Ketua Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Kepri di Nirwana Resort, Lagoi, Bintan, Kamis (8/6/2023).

Pengukuhan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad sebagai Ketua KDEKS disaksikan langsung oleh Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin, yang juga Ketua Harian KNEKS.

Dalam arahannya, Wapres Ma’ruf menekankan, agar pengurus KDEKS Provinsi Kepri, untuk segera bekerja menyusun program terarah.

Selain itu, juga menjadikan keberadaan BRK Syariah dan Bintan Halal Hub, sebagai kekuatan-kekuatan yang harus terus dikapitalisasi dan dikembangkan.

“Perlu juga menumbuhkan pelaku-pelaku usaha syariah dari Kepri, utamanya sektor UMKM industri halal,” pesannya.

Dalam kesempatan itu, Wapres juga menyatakan, jika ekonomi dan keuangan syariah telah berkembang cukup baik di wilayah Kepri.

Seperti, pada sektor industri halal, Kepri telah memiliki Bintan Inti Halal Hub, yang menjadi salah satu dari 3 kawasan industri halal yang ada di Indonesia.

Kemudian, dari sektor jasa keuangan syariah, Kepri dapat dikategorikan sudah lebih maju dibandingkan dengan daerah lain. Hal itu dapat dilihat, proses konversi Bank Riau Kepri menjadi Bank Riau Kepri Syariah.

“Sejumlah capaian ini menjadikan Kepulauan Riau layak disebut sebagai salah satu pionir dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di tanah air,” tuturnya.

Sementara itu Gubernur Ansar Ahmad, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran Wapres Ma’ruf Amin dalam pelantikan Pengurus KDEKS Provinsi Kepri.

“Untuk itu kepada para anggota KDEKS Kepri, mari bersama bekerja keras, kita mendapat amanah tidak lain sebagai khadimul ummah, pelayan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut Ansar menyampaikan, pembentukan KDEKS Kepri ini, merupakan salah satu dari beberapa upaya yang telah dilakukan, dalam menggesa pengembangan ekonomi syariah di Kepri.

Baca juga:  Kapal Baruna Mati Mesin di Tengah Laut, Penumpang Dialihkan ke Oceana 3

Selain itu, di Kepri juga telah digalakkan transformasi koperasi konvensional, ke koperasi modern dan berbasis syari’ah. Lalu peningkatan kualitas produk-produk UMKM, melalui sterilisasi produk siap ekspor dan sertifikasi halal.

Kemudian, Pemprov Kepri juga berkolaborasi dengan BRK Syariah, memberikan penguatan modal tanpa bunga kepada para UMKM di Provinsi Kepri.

“Sejak November 2021 hingga Maret 2023 sudah Rp15,13 miliar dana yang disalurkan, dan 803 UMKM yang menerima manfaat dari program ini,” paparnya. (kar)

Berikut Susunan Pengurus KDEKS Provinsi Kepri :

1. Ketua : Gubernur Kepri
2. Wakil Ketua : Wakil Gubernur Kepri
3. Ketua Harian merangkap Direktur Eksekutif : Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kepri
4. Ketua Harian I/Wakil Direktur Eksekutif I : Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepri
5. Wakil Ketua Harian II/Wakil Direktur Eksekutif II : Kepala Kanwil Kemenag Kepri
6. Wakil Ketua Harian III/ Wakil Direktur Eksekutif III : Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji
7. Sekretaris : Sekretaris Daerah Provinsi Kepri
8. Sekretaris I : Asisten 1 Pemprov Kepri
9. Sekretaris II : Asisten 2 Pemprov Kepri
10. Sekretaris III : Asisten 3 Pemprov Kepri
11. Sekretaris IV : Kepala Tim Implementasi Kebijakan Ekonomi Daerah BI Kepri
12. Kepala Sekretariat : Kepala Biro Ekbang Setdaprov Kepri.

Jajaran Direksi :
1. Direktur Industri Produk Halal : Kadisperindag Kepri
2. Direktur Jasa Keuangan Syariah : Kepala OJK Provinsi Kepri
3. Direktur Keuangan Sosial Syariah : Ketua BAZNAS Provinsi Kepri
4. Direktur Bisnis dan Kewirausahaan Syariah : Ketua KADIN Provinsi Kepri
5. Direktur Infrastruktur Ekonomi Syariah : Ketua MES Provinsi Kepri.

#sumber : Keputusan Gubernur Kepri Nomor 637 Tahun 2023 tanggal 5 Juni 2023 tentang KDEKS

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini