Beranda Daerah Bintan

Diputuskan Gubernur Kepri, UMK Bintan Tahun 2023 Jadi Rp 3,8 Juta

0
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan, Ii Santo-f/istimewa

BINTAN (HAKA) – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadis Naker) Kabupaten Bintan, Ii Santo mengatakan, besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan untuk tahun 2023, telah ditetapkan oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, pada Rabu (7/12/2022) pekan lalu.

“Putusan UMK Bintan itu melalui SK Gubernur Kepri nomor: 1398 tahun 2022,” jelas Santo, kepada hariankepri.com, Selasa (13/12/2022).

Santo menyebutkan, angka UMK Bintan mengalami kenaikan dari tahun 2022 sebesar Rp 3.648.714, menjadi Rp Rp 3.899.015, atau naik sebesar Rp 250.301, untuk tahun 2023.

Kenaikan itu, berdasarkan peraturan yang berlaku. Di antaranya Surat Bupati Bintan nomor: B/5029/561/XII/2022, tentang koreksi rekomendasi usulan penetapan UMK Bintan tahun 2023, pada tanggal 5 Desember 2022 lalu.

Kemudian diperkuat dengan Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Kepri masa bakti 2021-2024, tentang rekomendasi penyesuaian UMK Bintan tahun 2023 tertanggal 7 Desember 2022 lalu.

Menurut Santo, nilai upah yang disetujui oleh Gubernur Kepri itu, diperuntukan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun.

Sedangkan pekerja di atas 1 tahun, sambung Santo, berpedoman pada struktur dan skala upah yang diberlakukan di perusahaan masing-masing bagi para pekerja.

“UMK Bintan sebesar Rp 3.899.015, mulai diberlakukan pada Januari 2023 mendatang,” pungkasnya. (rul)

Baca juga:  Ditinggal Pergi ke RS, 1 Rumah di Kampung Bulang Ludes Terbakar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini