Beranda Headline

Dibatasi KPU, Kampanye di Medsos Tiap Parpol Hanya Boleh Bikin 20 Akun

0
Komisioner KPU Kota Tanjungpinang, Novira-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, membatasi setiap partai politik peserta pemilu 2024, hanya boleh membuat 20 akun media sosial (medsos) untuk kampanye di dunia maya.

“Setiap medsos hanya 20 akun untuk satu aplikasi, misalnya Facebook (Fb) 20 akun, Twitter 20 akun, dan platform lainnya,” kata Komisioner KPU Tanjungpinang Bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Novira Damayanti, kepada hariankepri.com, Senin (27/11/2023).

Ia menyampaikan, akun tersebut wajib didaftarkan ke KPU Kota Tanjungpinang. Untuk pendaftaran sudah dijadwalkan pada 25 November 2023 lalu.

“Akun yang daftarkan itu, juga ditembuskan ke Bawaslu dan kepolisian untuk dilakukan pengawasan,” ucapnya.

Menurutnya, partai politik sebagai peserta pemilu yang tak mendaftarkan akun media sosial, maka kegiatan kampanye yang dilakukan di media sosial masuk kategori melanggar aturan.

Hal itu kata dia, juga sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye.

“Nanti parpol sendiri yang mengelola dan memasukkan materi kampanye dalam media sosial dan itu semua dilaporkan ke aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka),” tukasnya.(zul)

Baca juga:  Johnson Panjaitan Laporkan Dugaan Money Politics Cabup Apri Sujadi ke Bawaslu Bintan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini