Beranda Headline

Besok, Ansar Resmikan Rumah Singgah Raja Ahmad Engku Haji Tua di Jakarta

0
Rumah Singgah Raja Ahmad Engku Haji Tua di Jakarta yang akan diresmikan Gubernur Ansar pada, Minggu (14/5/2023)-f/istimewa-diskominfo kepri

JAKARTA (HAKA) – Proyek renovasi Rumah Singgah, milik Pemprov Kepri di Jakarta yang dikerjakan sejak tahun 2022, akhirnya rampung dikerjakan.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad akan meresmikan penggunaan rumah singgah yang berada di Jalan Bendungan Jati Luhur III, Behhil, Tanah Abang, Jakarta Pusat itu, pada, Minggu (14/5/2023) besok.

“Setelah diresmikan, rumah singgah akan siap melayani masyarakat Kepri yang sedang dalam rujukan berobat di Jakarta,” kata Gubernur Ansar, pada Sabtu (13/5/2023).

Lebih lanjut, Ansar mengutarakan, rumah singgah tersebut diberi nama Rumah Singgah Raja Ahmad Engku Haji Tua. Rumah singgah itu sendiri berkapasitas 32 tempat tidur.

Bagi masyarakat Kepri yang akan menggunakan rumah singgah tersebut, lanjutnya, harus mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah dibuat oleh Pemprov Kepri.

“SOP ini penting untuk diikuti karena kita ingin masyarakat yang menggunakan rumah singgah memang benar-benar untuk mereka yang membutuhkan,” tegasnya.

Ansar menyampaikan, selama berada di rumah singgah, masyarakat juga berhak mendapatkan pelayanan ambulan dari pengelola Rumah Singgah Raja Ahmad Engku Haji Tua.

“Pasien dan pendamping juga mendapatkan sarapan pagi selama berada di Rumah Singgah,” jelasnya.

Sedangkan, batas waktu masyarakat untuk menginap di Rumah Singgah Raja Ahmad Engku Haji Tua, yakni selama 3 bulan.

“Apabila lebih dari tiga bulan, masyarakat di rumah singgah wajib melakukan registrasi ulang,” ujarnya.(kar)

Berikut SOP untuk Menggunakan Rumah Singgah Raja Ahmad Engku Haji Tua di Jakarta :

1. Membawa Surat Persetujuan dari Dinas Kesehatan Provinsi Kepri, dengan melampirkan foto copy KTP pasien/surat keterangan domisili, foto copy KTP pendamping, foto copy Kartu Keluarga (KK), dan foto copy surat rujukan dari rumah sakit perujuk.

Baca juga:  Isdianto Fasilitasi Pemulangan 14 Mahasiswa Kepri dari Mesir

2. Bagi masyarakat Kepri yang berdomisili di luar Provinsi Kepri, harus menyerahkan Surat Keterangan dari Ikatan Keluarga Provinsi Kepulauan Riau (IKPK) di tempatnya berdomisili.

3. Bagi masyarakat Provinsi Kepri dengan kondisi darurat yang sedang berada di Jakarta, wajib menyerahkan Surat Keterangan Berobat dari Rumah Sakit tujuan.

4. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Heriyanto, Dinas Kesehatan di nomor 0812-8313-3663, Ratna Komalasari, Badan Penghubung (Rumah Singgah Jakarta) di nomor 0852-6439-7889, dan Iqbal di nomor 0812-2333-049.

#sumber : Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini