Beranda Headline

Berstatus Tersangka, Dua Anggota DPRD Kepri Terancam Tak Dilantik

0
Komisioner KPU Kepri Arison-f/istimewa-net

TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri akan mengajukan penundaan pelantikan, untuk dua anggota DPRD Kepri terpilih periode 2019-2024, yakni Ilyas Sabli dan Hadi Candra.

Keduanya merupakan Anggota DPRD Kepri terpilih periode 2019-2024, dari Dapil Kepri 7 (Natuna-Anambas).

Anggota KPU Kepri, Arison menegaskan, usulan penundaan pelantikan terhadap kedua calon anggota dewan terpilih itu, berdasarkan peraturan KPU yang mengatur tentang, tersangka tindak pidana korupsi.

Namun, kata Arison, pengajuan penundaan pelantikan itu belum dilakukan, sebab pihaknya belum mendapatkan dokumen data pendukung dari Kejati Kepri, terkait penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan.

“Kami sedang menanyakan ke Kejaksaan benar atau tidak penetapan status tersangka. Karena selama ini kami hanya dapat dari pemberitaan terkait status tersangka itu. Apabila tidak ada dokumen pendukungnya maka kami tidak bisa mengajukan,” ungkapnya, Sabtu (24/8/2019) saat dihubungi hariankepri.com.

Ketika sudah mendapatkan data pendukung tersebut, lanjut dia, maka pihaknya akan mengajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Kepri.(zul)

Baca juga:  Satpol PP Mengklaim, Kesadaran Warga Sudah Cukup Baik saat Ramadan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini