Beranda Headline

Berbuat Cabul Akibat Sering Nonton Film Porno, Rianto Diciduk Reskrim Tanjungpinang

0
Tersangka pencabulan tiga anak dibawah umur saat diamankan di Kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang-f/istimewa

TANJUNGPINANG (HAKA) – Tim Jatanras Satreskrim Polres Tanjungpinang yang dipimpin Kanit Ipda M Yuda Firmansyah, menangkap seorang pria bernama Siaga Rianto umur 56 tahun, di Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota, pada Jumat (4/2/2022).

Menurut Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, yang bersangkutan diamankan, lantaran diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Ada tiga korban yakni, SC umur 16 tahun, CQOR usia 9 tahun, dan korban AEF umur 11 tahun,” tegas Sya’ban, pada Sabtu (5/2/2022).

Pengungkapan tindakan pelaku Rianto, sambung Sya’ban, berawal dari laporan keluarga korban SC pada Januari 2022 silam.

Menurut keterangan SC, korban pernah dicabuli sang kakek itu pada tahun 2012 hingga tahun 2015 lalu.

“Yang mana pelaku melakukan pada saat rumah dalam keadaan sepi, di Jalan Ahmad Yani Batu 5 Tanjungpinang,” jelas Sya’ban.

Ternyata kelakuan Rianto ini, juga dialami oleh sang anak perempuan AEF. Sehingga, orang tuanya melaporkan tindakan kakek itu ke Polres Tanjungpinang.

Terhadap korban AEF dicabuli Rianto pada tahun 2018 lalu. Di rumah kontrakan pelaku, yang terletak Km 20 arah Kijang, Kabupaten Bintan.

“Saat berdua dengan pelaku. Korban dipanggil dan dipangku oleh pelaku. Lalu dicabuli,” cerita Sya’ban.

Untuk korban ketiga. CQOR juga mengalami hal yang sama pada tahun 2019 lalu, di rumah kontrakan pelaku di Kilometer 20 arah Kijang, Bintan.

“Motif pelaku melakukan perbutan tersebut, dikarenakan pelaku sering menonton film porno,” sebut Sya’ban.

Saat ini, pihaknya telah menetapkan Rianto sebagai tersangka cabul. “Saat ini masih proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya. (rul)

Baca juga:  Dipastikan Tak Ada Lelang Pulau Tambelan di Bintan, Tim Mabes Polri Buru Pemilik Akun

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini