NATUNA (HAKA) – Dengan adanya revisi Undang-Undang (UU) MD3 tentang kedudukan DPR RI, DPD, dan DPRD membuat nilai tawar DPRD makin lemah. Bukan itu saja, dengan adanya perubahan di undang-undang tersebut kewenangan legislator dikebiri.
“Dewan sekarang statusnya tak ada lagi. Kami hanya disebut mitra pemerintah. Bukan pejabat daerah apalagi pejabat negara. Ini semua karena MD3 itu,” terang Anggota DPRD Natuna Hendri FN.
Selain itu, DPRD tidak juga tidak ada hak lagi atas anggaran dan kehendak pemerintah bila diketahui, ada yang tidak sesuai dengan aturan.
“Kalau dulu DPRD boleh menolak nota keuangan pemerintah, sekarang DPRDhanya boleh memberikan saran dan pendapat saja, karena DPRD hanya sebatas mitra,” sesalnya.
Anggota DPRD Natuna Pang Ali membenarkan komentar koleganya tersebut. Ia merasa harga diri DPRD juga berkurang karena kewenanganya dipangkas.
“Ke depan DPRD ini makin tak dianggap, sehingga kita tidak bisa berbuat banyak,” imbuhnya.
Dengan begitu, pihaknya kini hanya bisa menerima dan menyarakan saja atas apa yang menjadi kehendak pemerintah. “Tak tahu lah,” ketusnya. (fer)