Beranda Headline

APBDP Tak Disahkan TPP Pegawai Pemko Terhambat, Yuswandi: Uang Cukup, Nanti Dirapel

0
Kepala DPPKAD Kota Tanjungpinang, Yuswandi-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Beberapa pekan terakhir, para ASN di lingkungan Pemko Tanjungpinang mulai gelisah, karena hingga saat ini Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) September 2021, juga belum dibayarkan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tanjungpinang Yuswandi angkat bicara.

Menurutnya, TPP ASN Pemko Tanjungpinang itu belum dicairkan, karena pihaknya sedang menyelesaikan peraturan wali kota atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada), tentang APBD Perubahan yang sebelumnya tidak disahkan.

“Pembayaran TPP itu termasuk dalam Perkada. Oleh karena itu, sekarang kami sedang mengajukan ke Kemendagri untuk meminta rekomendasi pembayaran TPP ASN tersebut,” katanya, Selasa (26/10/2021) kepada hariankepri.com.

Karena kata dia, untuk pembayaran TPP ASN ini harus ada persetujuan dari Kemendagri.
Selama ini, pembayaran TPP memang dilaporkan ke pusat, baik yang di APBD murni maupun perubahan.

“Jadi TPP ini memang agak telat. Tapi kita sudah usulkan ke kemendagri,” ujarnya.

Oleh karenanya, ia meminta kepada seluruh ASN Pemko Tanjungpinang harap bersabar dan tidak khawatir. Sebab, TPP ini tetap akan dibayarkan.

“Akan dibayar, dan nanti kalau terlambat dirapel. Sekarang administrasi sedang berjalan dan sudah diusulkan ke pusat,” imbuhnya.

Lagipula kata dia, ketersediaan anggaran untuk pembayaran TPP ASN hingga akhir tahun ini mencukupi. Namun, ia belum bisa memastikan tanggal TPP ini akan direalisasikan. Yang jelas, TPP tetap dibayarkan.

“Itukan sudah haknya pegawai. Kalaupun adanya keterlambaran nanti akan dirapel. Dan keterlambatan ini tidak ada hubungannya dengan insentif tenaga kesehatan, karena insentif nakes sudah selesai dibayarkan,” tukasnya.(zul)

Baca juga:  Pemprov Jamin, Daging di Pasaran Bebas Formalin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini