Beranda Headline

Alasan Kejati Kepri Belum Menahan 16 Tersangka Korupsi: Khawatir Malah Bebas

0
Asisten Intelijen Kejati Kepri, Agustian Sunaryo (kanan), didampingi Penyidik Intelijen Eri-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Hingga kini, Kejati Kepri belum melakukan tindakan penahanan terhadap 16 tersangka, di dua kasus tindak pidana korupsi. Demikian ditegaskan Asisten Intelijen Kejati Kepri, Agustian Sunaryo.

Sebab, menurut Agustian, terkait penahanan para tersangka menjadi pertimbangan Penyidik Aspidsus Kejati Kepri.

Di antaranya, jangka waktu penahanan memiliki batas maksimal selama 60 hari. Ditambah, saat ini juga masih suasana pandemi Covid-19.

“Penahanan itu dibatasi jangka waktu. Kalau jangka waktu terlewati, kemudian berkas belum selesai, maka dikhawatirkan malah bebas,” ucap Agustian, kemarin

Ia menyebutkan, 16 tersangka itu terlibat di dua kasus korupsi berbeda. Yakni, untuk kasus dugaan korupsi Rp 32 miliar pada pemberian IUP Bauksit, di Kabupaten Bintan tahun 2018-2019.

Perkara ini menjerat tersangka mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri berinisial Am. Lalu, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepri berinisial Az.

Ditambah 10 tersangka lainnya yakni, berinisial BSK, WBY, HEM, SG, JN, MAA, ER, MA, ER, AR dan JL.

Kemudian DS, A, DSO dan AR, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Rp 7,7 pada pengadaan alat praktik otomotif rekayasa anggaran tahun 2018 di salah satu SMK, di Kabupaten Karimun.

Agustian menerangkan, untuk berkas perkara Am dan Az ini belum dilimpahkan ke pengadilan, karena masih tahap pra penuntutan oleh jaksa peneliti, tentang unsur kelengkapan formil dan materil nya.

“Biasanya kalau tahap P21, maka jaksa membuat rencana dakwaan untuk tahap pelimpahan ke pengadilan,” tuturnya.

Sedangkan berkas perkara 14 tersangka, kata Agustian, masih dalam tahap pemeriksaan dan penyelidikan. (rul)

Baca juga:  Beda dengan yang Lain, Masuk AJI Kota Tanjungpinang Lalui Seleksi Ketat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini